Ayah-Ibu Meringkuk Di Balik Terali Besi, Anak-anak Terlantar Tiada Urus

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Ayah-ibu diduga terbelit kasus penipuan atau investasi bodong, anak-anaknya yang masih kecil-kecil jadi terlantar tiada yang mengurus. Hal itu terjadi pada keluarga Muhammad Indra Saputra (ayah) dan Sonya Alowei (ibu) dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. 

"Ada di antara anaknya itu yang dikirimkan ke Medan, karena tidak ada yang mengurusnya di Jakarta, " ungkap penasihat hukum terdakwa suami-istri itu, Erman Umar SH MH, usai mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/8/2022). 

Terdakwa suami-istri diduga investasi bodong saat ikuti sidang di PN Jakarta Utara.


Menghindari berlarut-larut terlantarnya anak-anak kedua terdakwa, Erman Umar memohonkan penangguhan penahanan  kedua terdakwa terhadap majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH. "Kalau tidak bisa ditangguhkan masa penahanan kedua terdakwa, paling tidak Sonya Alowei atau ibunya anak-anak itulah yang dikeluarkan dari dalam tahanan. Kasihan anak-anak itu menderita dan terlantar untuk sementara ini," kata Erman Umar berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut secara kemanusiaan dengan dasar hati nurani dan empati.

Sidang kasus diduga investasi bodong


Sementara itu, dalam keterangan para saksi korban Chung Susana, Aliansyah dan Susi terungkap bahwa terdakwa pasangan suami-istri terlebih dulu bergabung dalam komunitas gereja yang diadakan para korban. Muhammad Indra Saputra kemudian menawarkan bisnis sepeda dengan sistim modal setengah-setengah kepada para korban dan keuntungan yang kemudian mereka bagi dua. 

Setelah sukses proyek pengadaan sepeda dengan modal ratusan juta rupiah tersebut, terdakwa tawarkan bisnis alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di Kepulauan Suru dan Ternate. Untuk ini dibutuhkan modal miliaran rupiah dijanjikan terdakwa  keuntungan 30 persen, lebih besar dari keuntungan bisnis sepeda.

Chung Susana dan suaminya Aliansyah tertarik dengan investasi tersebut. Apalagi ada jaminan chek diberikan terdakwa. Maka disetorkanlah dana Rp 3,3 miliar. 

Saksi korban Susi pun tertarik pula. Meski tanpa agunan korban menginvestasikan uangnya Rp 800 juta. Namun, diduga tidak ada proyek tersebut. Kendati demikian, uang kedua saksi korban total Rp 4,1 miliar tidak dikembalikan kedua terdakwa. Chek yang dijadikan jaminan pun kala berusaha dicairkan di bank, ditolak pegawai bank dengan alasan dananya kosong. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: