Dr Anwar Husin SH MH Sebut Rakyat Ingin Sekali Jokowi Tiga Priode Sampai Minta Referendum

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Kendati tahu periodesasi Presiden RI sampai dua periode saja, masih banyak warga masyarakat di sejumlah daerah tetap menginginkan Joko Widodo (Jokowi) presiden berikutnya. Untuk itu, mereka mendorong Pak Jokowi maju ketiga kalinya pada Pilpres 2024. 

Saking inginnya masyarakat di berbagai daerah itu Presidennya Jokowi lagi, mereka sampai berpikir mengajukan referendum jika usulan Jokowi  menjabat tiga periode dianggap melanggar konstitusi.

ahli hukum Dr Anwar Husin SH MM


Hal itu diungkapkan Ketua Umum Militan 34 (M34), Dr Anwar Husin SH MM, Selasa (30/8/2022). Ahli hukum pidana itu mengaku menerima usulan masyarakat itu saat berkunjung ke berbagai daerah.

"Banyak warga masyarakat meminta Jokowi dicalonkan lagi pada Pilpres 2024 mendatang. Mereka juga minta agar mendorong anggota DPR RI merevisi ketentuan yang membatasi jabatan presiden hanya dua periode.

Ketika dia bertanya kepada para warga mengapa Jokowi harus tiga periode, kata Anwar, jawaban masyarakat karena Jokowi sudah berhasil membangun Indonesia selama kepemimpinannya. Jokowi, pada periode kedua dalam membangun Indonesia terhalang wabah Covid-19, sehingga tidak leluasa menjalankan program-program unggulannya seperti periode pertama. Atas dasar itu, Jokowi perlu diberi waktu menuntaskan kinerja pada periode ketiga.

Usulan Jokowi tiga periode, kata Anwar,  murni dari masyarakat yang memiliki hak sama untuk menyampaikan aspirasinya mengusung tiga periode ke pihak MPR. Apalagi, katanya, Undang-Undang  1945 memiliki peluang untuk diamandemen terkait masa jabatan presiden.

Presiden RI Jokowi  sendiri tidak melarang wacana presiden menjabat tiga periode. Hal itu dikemukakan merespons dukungan para pendukungnya forum Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia, Minggu (28/8/2022).

"Forum rakyat, boleh saja rakyat bersuara," katanya. Sebab, wacana jabatan 3 periode untuk seorang presiden merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi. Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak berbeda dengan desakan publik agar presiden diganti atau mengundurkan diri.

"Di negara demokrasi, jangan sampai ada yang baru ngomong 3 periode  sudah ramai. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat. Ada yang ngomong 'ganti presiden'  juga boleh,  'Jokowi mundur' juga boleh," kata Jokowi. Mantan Gubernur DKI itu mengaku dirinya akan taat kepada kehendak rakyat, selain kepada konstitusi.

Ahli hukum Anwar Husin juga menilai masyarakat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasinya mengusung tiga periode ke pihak MPR. Undang-Undang  1945 memiliki peluang untuk diamandemen terkait masa jabatan presiden.

Masyarakat,  kata Anwar, memiliki kebebasan berpendapat.  Dalam sistem negara demokrasi, setiap orang diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan. “Wacana jabatan tiga periode merupakan bentuk aspirasi masyarakat,” tutur loyalis Jokowi itu.

Masa jabatan presiden, kata Anwar,  sebenarnya merupakan ranah dan haknya partai politik dan MPR. Sebagai wakil rakyat, di parlemen, selayaknya mendengarkan aspirasi dan  usulan masyarakat sebagai pemberi mandat.

Usalan masyakat tersebut kata Anwar, adalah ujud kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi selama ini. Ide-ide Jokowi membangun Indonesia  secara merata bukan hanya selogan tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat daerah. “Sosok Jokowi sekarang ini, masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Anwar.

Masyarakat juga, kata Anwar, belum menemukan sosok lain yang bisa  melebihi kemampuan Jokowi dalam membangun  dan menjaga stabilitas Indonesia . Wacana tentang jabatan presiden tiga periode, menurut Anwar, hal biasa pula dalam negara demokrasi.

Usulan masyarakat itu, kata Anwar lagi, bukan tanpa alasan. Masyarakat berharap, Jokowi tuntas dalam menjalankan tugasnya membangun Indonesia. “Jadi sebenarnya usulan masyarakat itu bukan sesuatu yang jelek,” katanya.

Apalagi Jokowi sudah bekerja sangat baik, terlebih  dalam bidang pembangunan  dan telah berhasil mengambilalih  aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak asing. Berdasarkan alasan itu, Jokowi  layak memperpanjang periode kekuasaanya.

Anwar menilai usulan jabatan tiga periode, kalau memang  itu menjadi kebutuhan yang terbaik, tidak masalah. Namun keputusan tersebut harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Artinya keputusan jabatan presiden tiga periode harus sesuai konstitusi,” tuturnya. ***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: