KTH Se-Jawa Sebut SK KLHK 287 Pro-rakyat, Gugatan PTUN Sekar Arum Dinilai Cacat Sosial

Share it:

Jakarta (MediaTOR Online) - Gugatan pihak Sekar Arum  yang mengaku karyawan Perhutani ke PTUN Jakarta terkait SK Menteri KLHK 287 dinilai cacat sosial. Karena selama ini kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani fungsinya tidak maksimal.

Hutan Jawa yang luasnya 2.400.000 hektar, yang selama ini dikelola oleh ini Perum Perhutani, berfungsi :

1- Ekologi & Konservasi,

2- Ekonomi,

3- Sosial.


*dari 3 fungsi tersebut hari ini Hutan Jawa tidak maksimal fungsinya, karena hutan tersebut sudah rusak, lebih dari 50%.

Menurut salah satu anggota KTH yang enggan disebutkan namanya

*Dari rusaknya hutan tersebut, terjadi berbagai permasalahan. Mulai kerugian secara ekonomi yang mengakibatkan kerugian Perum Perhutani, konflik sosial karena terjadi saling tuding antara kelompok masyarakat dengan Perhutani. Hingga terdapat pungutan liar, sampai dengan Penebangan liar besar besaran antara sindikat dan oknum yang mengakibatkan gundulnya hutan ribuan hektar di berbagai daerah, yang tudingannya dialamatkan kepada masyarakat.

Dari kondisi semua ini, akibat terparah nya adalah, daya dukung lingkungan yang mengalami keterpurukan, dengan berkurangnya resapan air & lokasi serapan karbon, pemanasan Global, ancaman kekeringan, longsor dan banjir.


Guna penyelesaian permasalahan tersebut, Pemerintah merancang sebuah Skema Pengelolaan Hutan :

a- Konservasi dan Taman Nasional di kelola oleh BKSDA.

b- Perhutani difokuskan mengelola Usaha Kayu / Bisnis.

c- Fungsi Sosial diambil alih oleh negara dalam hal ini KLHK, menetapkan kawasan Hutan Produksi dan Lindung yang sudah rusak dengan Pola Perhutanan Sosial dengan nama Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), dengan melibatkan masyarakat.

Dilokasi KHDPK tersebut negara mengatur Tugas dan tanggung jawab masyarakat bersama Pemerintah, yang meliputi :

- Perhutanan Sosial,

- Kemitraan lingkungan,

- Kawasan Hutan dengan tujuan Khusus, Pendidikan,

- Kawasan hutan Untuk ketahanan pangan, termasuk perkebunan, peternakan dan Perikanan,

- Kawasan hutan untuk tujuan khusus industri dan tambang, yang sudah ada hari ini ditetapkan, sehingga izin  dan pendapatannya masuk kepada negara.

Terakhir untuk Pembangunan, misal yg akan terpakai ruas Tol dll dasar hukum nya di tetap kan dari sekarang, sehingga, masyarakat yg selamama ini mengelola hutan, di atur sesuai undang undang, lahan kritis yg belum di garap, segera di kelola dgn aturan yg jelas, agar tdk membebani negara, di atur skema pembiayaan, kawasan hutan yg sudah menjadi sawah, ladang dan kebun, di tetap kan jadi KHKP untuk ketahanan pangan dgn berbagai aturan tutupan lahan.

Kawasan yang hari ini sudah jadi tambang dan industri, termasuk untuk rencana pembangunan seperti tol, di atur secara jelas pada areal KHDPK, agar terhindar dari pungutan pungutan liar. Dan Perubahan fungsi lahan, Perhutanan sosial di atur melalui Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai dgn SK Penetapan KHDPK No 287 seluas 1.100.000 ha, dan Penetapan lahan Pengelolaan Bisnis Perhutani dengan SK 264 seluas 1.300.000 hektar.

Kemudian Serikat Karyawan Perhutani dan yang mengatasnamakan Penggiat lingkungan keberatan dengan SK 287 kemudian mengaju kan PTUN di Jaksel, pertanyaannya :

a- Siapa yang terganggu dengan Pungutan Pungutan liar dari lokasi Industri, tambang, sawah, ladang, kebun serta tambak berikut pemukiman dalam kawasan yang Regulasinya hari ini di benahi, agar mendapatkan kepastian hukum, dan Pendapatan negara dari lokasi yang ditetapkan menjadi sah dan masuk ke kas Negara.

b- Kondisi hutan rusak, jadi tambang, ada yang jadi kawasan industri, ada yang jadi Pemukiman, ada yang jadi sawah, kebun, ladang dan tambak. Sudah ada saat ini sebagian besar di pungut pajaknya oleh oknum.

c- Pihak mana yang keberatan dengan Penetapan hukum dan perundangan yang diatur secara rinci, tugas dan tanggung jawab negara, Perhutani, Pelaku Usaha dan Masyarakat, pada areal hutan. Sehingga jelas duduk perkaranya. Kemudian maksud dan tujuan gugatan ke PTUN oleh SEKAR & yang mengatasnamakan Penggiat lingkungan, apa maksud nya???.ungkapnya.(SU)

Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: