Kepsek SDIT Al-Rasyid Kutawaluya Usir Wartawan Saat Liputan

Share it:


Karawang,(MediaTOR Online) - Para awak media mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mau melakukan peliputan kegiatan acara PENTAS PAI (Pekan, Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam) yang di gelar di Kompleks Masjid Harun Al-Rasyid, Jalan Raya Sampalan kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Febuari 2023.

Menurut para awak media, wartawan dilarang meliput kegiatan acara PENTAS PAI dengan alasan tidak di undang. Bahkan wartawan diusir oleh Kepala Sekolah SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu) Al-Rasyid.

“Saya tidak mengundang para wartawan, silahkan keluar dari tempat ini,” ucap Kepala Sekolah SDIT Al-Rasyid yang ditirukan oleh para awak media, Minggu (12/02/2023).

Menanggapi hal itu, Royan selaku Kepala Korwil Cambidik Kutawaluya menyayangkan atas perlakuan AJ, Kepala Sekolah SDIT Al-Rasyid yang telah mengusir wartawan saat mau melakukan peliputan kegiatan PENTAS PAI yang diikuti oleh 28 SD yang ada di kecamatan Kutawaluya.

“Ketua Panitia penyelenggaranya pak Didi, kalau AJ, hanya menyediakan tempat saja. Terkait pengusiran wartawan untuk meliput yang dilakukan oleh AJ, kalau menurut saya itu salah. Dan untuk sanksinya itu bukan urusan saya,” ujar Royan kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (13/02/2023) siang di kantor Korwil Cambidik Kutawaluya.

Ia juga mengatakan, kalau pemberitaan ini mencuat juga gak apa-apa, lagian kasusnya cuman ngusir wartawan. Kalau merasa gak senang diusir, ya, silahkan laporkan saja.

“Silahkan kalau mau lapor atau dinaikan juga beritanya. Silahkan gak apa-apa,” kata Royan.

Dengan adanya kejadian itu, diduga perlakuan Kepala Sekolah SDIT Al-Rasyid telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan Ayat (3) yang menyatakan, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jadi jelas, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Harlan)


Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: