Keluarga Korban Tabrak Lari Berharap APH Polres Empat Lawang Dapat Segera Menangkap Pelaku

Share it:


Empat Lawang,(MediaTOR Online)  - Pelaku tabrak lari yang menimpa seorang perempuan  Lastri 58 tahun korban Laka Lantas meninggal dunia  sampai saat ini  belum diketahui identitasnya.

Korban merupakan warga Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, pukul, 16:00 (9/5/2023), 

Keluarga korban bersama saksi berikut rekaman cctv sudah melaporkannya  kepada petugas penyidik Lakalantas Polres Empat Lawang.

Menurut informasi yang diterima awak media sampai saati ini masih belum ada tanda-tanda siapa pelaku tabrak lari itu.

Lebih Lanjut keluarga korban berharap  kepada aparat penegak hukum  Polres Empat Lawang Dapat Segera Menyelesaikan Kasus Tabrak Lari ini semoga yang menabrak orang tua kami cepat di tangkap dan di hukum sesuai dengan perbuatan nya.

Ditambahkannya, kami keluarga yang di tinggalkan oleh almarhumah berharap urusan ini bisa ditangani dengan serius oleh Polres Empat Lawang.


Kami percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum (penyidik) agar masalah ini cepat diketemukan pelakunya. Kami belum merasa ikhlas ditinggalkan oleh orang tua kami secepat ini dengan jalan ditabrak dan tidak ada itikad baik untuk mengakui kesalahannya, ujar salah satu anaknya yang sempat menyampaikan kepada awak media.

Masih menurut keluarga korban, kejadian ini sudah lebih dari satu pekan dan kami sudah  konfirmasi kepada petugas penyidik Polres Empat Lawang lewat via whatsapp masalah ini masih dalam penyidikan.

Kita sama-sama berusaha dan berdo'a semoga pelakunya bisa cepat kita ketemukan, kata  Petugas Polres Empat Lawang.

Kami terus berjuang untuk mengetahui dan menyelidiki siapa pelakunya itu, ujar salah satu Petugas penyidik Lakalantas Polres Empat Lawang.

Jika merujuk pasal 312 UU LLAJ tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya. Juga tidak memberikan pertolongan,atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada polisi tanpa alasan patut diduga UU 13 Pasal 1 angka 24 UU LLAJ adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Sementara itu harapan keluarga korban tabrak lari ibu Lastri, mengatakan kepada awak media  apabila orangnya sudah diketahui dan ditangkap mohon kami kelurga untuk diberitahu dan dapat diberikan hukuman sesuai   dengan pidana perbuatannya, imbuhnya.(MSA).

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: