Pengelola Perusahaan Asal Korsel Diduga Gelapkan Saham, Nasabah yang Dirugikan Melapor ke Polda Metro Jaya

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Saat gencar dan lancar-lancarnya perusahaan-perusahaan asal Korea Selatan  (Korsel) menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia, ternyata ada satu perusahaan yang menjadi target incaran aparat penegak hukum (APH) Republik Indonesia. Tentu saja hal ini berkaitan dengan perbuatan atau tindakan pengelola perusahaan tersebut, yang diduga berindikasi tindak pidana.


advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSI

Hal itu diketahui sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/2603 //2023ISPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Mei 2023. Pelapor mewakili pihak yang merasa dirugikan advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH. Pembela senior itu mengakui bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dia menyebutkan tempat kejadiannya di Jl MH Thamrin No.10 Piaza UOB 30th  floor Kebon Melati, Tanah Abang,  Jakarta Pusat.

Dalam laporan pada 6 April 2023 tersebut disebutkan PT NKSI (dh PT WKSI) dilaporkan nasabahnya telah menggelapkan sahamnya sebanyak 127.606.273 lembar saham, yang nilainya setara dengan Rp 200 miliar.

Para direksi yang telah dilaporkan ke pihak berwajib tersebut antara lain inisial YJ, HC dan ASS. Sekaligus juga diajukan pencekalan terhadap mereka agar tidak bepergian ke luar negeri guna lancarnya proses hukum pelaporan itu mengingat ancaman pidana terhadap pelanggar  Pasal 372  KUHP dan 374 KUHP cukup tinggi pula. Bahkan masih bisa dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti, nasabah pemilik saham tersebut adalah nasabah perusahaan sekuritas yang sudah bertahun-tahun mempunyai track record baik di dunia pasar modal dengan bukti-bukti transaksi berupa Client Trade Activity -  Client Portfolio – Client Statement, etc. 127.606.273 lembar saham milik nasabah bersangkutan.

Berbagai emiten tersebut diketahui saksi korban/nasabah  telah raib dari rekening efek pada saat PT NKSI  menjawab surat somasi dari kuasa hukum sang nasabah. Tidak ada pula termuat di dalam Client Portfolio dan Client Statement milik nasabah  tanpa ada keterangan atau penjelasan apapun dari pihak terkait.

Oleh karena itu,  nasabah yang merasa dirugikan tersebut memilih melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian. Selain itu PT NKSI  juga diketahui tengah digugat secara perdata oleh berbagai pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas beberapa modus perbuatan melawan hukum dan sedang dimintakan pemblokiran  berikut penyitaan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)-nya senilai sedikitnya Rp 263 miliar untuk memulihkan kerugian pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.

Pihak PT NKSI  dan PT WKSI yang berusaha dikonfirmasi ikhwal pelaporan sang nasabahnya, belum berhasil dimintai penjelasan. (Wil)*

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: