Diduga Palsukan Dokumen, H Aspas Diadili Karena Lahan Orang Lain Menjadi Atas Namanya

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto SH MH terlebih dulu bertanya apakah terdakwa H Aspas bin H Abdul Majid sehat-sehat saja  dan  masih bisa mendengar dengan jelas kata-kata dalam ruang persidangan.  Ketika dijawab pendengarannya masih jelas, Deny Riswanto pun mempersilakan JPU Ari Sulton Abdullah SH membacakan surat dakwaannya.

Hal itu dilakukan majelis hakim karena usia H Aspas sudah 83 tahun. JPU Ari pun menyebutkan bahwa pada Kamis tanggal 28 September 2018  di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Jl Melur No 10, RT.5/RW.13, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau dipalsu untuk memiliki/menguasai milik orang lain.

JPU Ari Sulton Abdullah SH sedang bacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa H Aspas

Berawal tanggal 24 September 1984 ditetapkan ahli waris H Abdul Majid sebanyak 10 orang antara lain 1. H Muahammad; 2. H Aspas; 3. Hj Maisaroh; 4. Siti Hajar, 5. M Yusuf, 6. M. Yakub, 7. Siti Aisah, 8. Siti Hadidjah, 9. Musa dan 10. Dariyah Al Idjah.  

Hal itu sesuai ketetapan/fatwa ahli waris almarhum  H Hadjid  (H Abdul Madjid) bin Musa Nomor : 98 / C /1984 tanggal 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di Rt. 008 Rw. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No. 65 / 260 an H Madjid.

JPU menguraikan bahwa H Abdul Madjid menikah pertama kali dengan Hj Fatimah mempunyai empat anak yaitu 1. H Muhamad, 2. H Aspas, 3. Hj Maisaroh, 4. Hj Muhini  kemudian H Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al Idjah  pada tahun 1968 mempunyai enam anak yaitu 1. Siti Hajar, 2. M Yusuf, 3. M Yakub, 4. Siti Aisah, 5. Siti Hadidjah, 6. Musa.

Tahun 1980 H Abdul Majid meninggal dunia. Maka  24 September 1984, ditetapkan ahli waris alm H Abdul Majid sebagaimana fatwa H Hadjid (H Abdul Madjid bin Musa Nomor : 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Berdasarkan ketetapan/fatwa itu pada tahun 1984 atau saat Hj Siti Hajar berusia 13 tahun di sekolah pernah didatangi oleh terdakwa H Aspas untuk menandatangani akta. Namun karena saat itu Hj Siti Hajar masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum maka saksi Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya.

Ahli waris dari pernikahan kedua H  Abdul Majid dahulu tinggal di  tanah harta warisan H Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Tetapi pada tahun 1984 H Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua H Abdul Majid bahwa ada bidang tanah harta warisan H Abdul Majid di Bekasi, sehingga diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya.

Ahli waris dari pernikahan kedua H Abdul Majid pindah ke Bekasi, dan pada tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H Aspas dengan Muhamad Yusuf terkait salah satu bidang tanah harta warisan alm H Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan ke polisi. Dengan adanya hal tersebut Hj Siti Hajar, Muhamad Yusuf, Siti Aisyah, Siti Khodidjah dan Dian Sugita pada tanggal. 28 September 2022 mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara bermaksud mengecek bidang tanah harta warisan alm Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya (dahulu pernah ditempati pihak ahli waris pernikahan kedua H Abdul Majid) atas dasar Verponding Indonesia No. 65 / 260 an H Majid. Ternyata tanah dimaksud sudah terbit SHGB No. 06347/Sunter Jaya diterbitkan pada tanggal 25 September 2018 tercatat atas nama H Aspas di Rt. 008 Rw. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara luas bidang tanah 2.597 m2.

Bahwa penerbitan sertifikat SHGB No. 06347/Sunter Jaya berdasarkan pada dokumen-dokumen yang cacat hukum. Terdapat tandatangan ahli waris antara lain Siti Hajar seolah telah menjual lahan warisnya. Namun kenyataannya tidak pernah dia mengalihkan warisnya itu.

Atas perbuatan itu terdakwa H Aspas dipersalahkan JPU Ari Sulton Abdullah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Menanggapi dakwaan JPU Ari Sulton Abdullah tersebut, salah seorang penasihat hukum H Aspas mengatakan kliennya tidak kunjung selesai menghadapi persengketaan hukum. "Sudah pernah diselesaikan sengketa di Bekasi, eh muncul yang di Sunter Jaya ini," kata Aris Septiawan SH. 

Pihak tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut. Karenanya, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya Selasa pekan depan. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: