Sidang Kasus Merek WATER POLO dan POLOPLAST , Penasehat Hukum Hadirkan Saksi Ahli

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) -Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengelar sidang perkara mengenai sengketa merek Kamis 22/5/2025. 

Penasehat hukum terdakwa hadirkan saksi ahli bidang hukum intelektual Dr Suyud Margono SH MH FCIArd. 


Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa perlindungan merek di Indonesia menganut asas registrasi konstitutif, artinya perlindungan hanya diberikan atas bentuk, logo, warna, dan elemen yang secara eksplisit terdaftar dalam sertifikat merek.

“Merek tidak dapat dipisahkan dari satuan visual yang menyertainya. Jika ada perbedaan antara penggunaan di pasar dengan etiket terdaftar, termasuk warna dan bentuk huruf, maka perlindungan merek tersebut dapat gugur secara hukum,” jelas Dr. Suyud di hadapan majelis hakim pimpinan ketua majelis  Ni Made Purnami didampingi hakim anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto. Serta Jaksa penuntut umum Tutur Sagala.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 100 dan 102 UU Merek dan Indikasi Geografis merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan dan kerugian konkret untuk menjerat seseorang secara pidana. Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian kerugian dan ketidaksesuaian dengan etiket resmi.

Kuasa Hukum Terdakwa fari kantor TOP & PARTNERS Topan Oddyye Prastyo, SH.,MH. Diluar persidangan menyatakan menyambut baik keterangan ahli yang dinilai sangat relevan dan memperkuat posisi kliennya.

“Keterangan dari Dr. Suyud membuktikan bahwa klien kami telah menggunakan merek yang saat itu sah secara hukum. Bahkan jika ada kesamaan kata seperti 'polo', itu adalah kata generik yang tidak bisa diklaim eksklusif tanpa bukti kerugian dan kemiripan menyeluruh sesuai Pasal 100,” ujarnya kepada media.

“Yang justru kami temukan adalah pihak pelapor menggunakan etiket dengan warna yang tidak sesuai dengan sertifikatnya, bahkan permohonan perubahan warnanya ditolak DJKI. Maka sangat janggal jika klien kami dituduh menjiplak,” ungkapnya.(PP)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: