Warung Obat Golongan G Marak di Kota Bekasi Resahkan Warga

Share it:

Bekasi,(MediaTOR Online) - Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah. Apalagi di Bulan Suci Ramadhan mereka tetap beroperasi seolah tak menghargai Umat Muslim. Seperti halnya salah satu warung yang berkedok jual kosmetik, yang terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (24/03/24).

Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusakkan mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.

Ketika disambangi media ini, penjual yang ada di warung tersebut mengakui bahwa Ia menjual obat berjenis Eximer dan Tramadol.

“Mau apa datang kesini, media biasanya kalau datang cuma minta-minta aja,”  ujar salah satu penjaga warung seraya menutup warungnya.

Tak hanya bersikap arogan, akan tetapi penjaga warung yang seolah kebal hukum tersebut juga dengan kasar mendorong Awak Media yang tengah melaksanakan kontrol sosial.

Ketika media ini sedang berada di lokasi warung memang terlihat beberapa remaja secara bergantian silih berganti membeli pil haram tersebut.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Saya minta tolong ke pihak yang berwenang untuk menertibkan warung-warung yang menjual obat golongan G tersebut. Saya takut dengan mudahnya anak-anak mendapatkan pil itu nantinya akan berdampak dalam pertumbuhan mentalnya. Meningkatnya kenakalan remaja dan memicu terjadinya tawuran, apalagi ini kan lagi bulan Ramadhan harusnya warung-warung kaya gitu ditertibkan”.(Reporter : Dewi)



Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: