![]() |
Nenek 84 th bersama kuasa hukumnya. |
Bekasi, (MediaTOR Online) - Kasus dugaan penyerobotan tanah di Bekasi, Jawa Barat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2025.
Laporan polisi yang dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya teregistrasi dengan nomer LP/4/207/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, 20 Juni 2025.
Kuasa hukum korban, Muhammad Yossi dari Kantor Hukum AB Associate & Co mengatakan, pihaknya melaporkan pria berinisial JC, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah seluas 7.937 m2 yang berlokasi di Kampung Gombong, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," kata Yosi, Sabtu (28/6/2025).
Yosi mengatakan, kasus ini berawal ketika korban Hj. Neot Binti Jaih (84) bersama cucunya bernama Agus, berniat meningkatkan status kepemilikan itu di kantor pertanahan, dari status Girik Letter C menjadi sertifikat.
Yosi menambahkan, tanah seluas 7.937 m2 milik almarhum Ogon bin Jain yang merupakan suami Hj. Neot Binti Jaih ahli waris.
"Di kantor BPN Kabupaten Bekasi korban baru mengetahui kalau tanah miliknya sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terlapor JC," kata Yossi.
Perubahan status Girik Letter C menjadi sertifikat hak milik itu janggal. Sebab, kata Yossi, korban maupun ahli waris lainnya tak pernah menjual tanah tersebut ke pihak lain. Termasuk, terhadap terlapor JC.
Yossi mengatakan, patut diduga terlapor JC telah membuat sertifikat hak milik dengan menggunakan data-data palsu.
Sebelumnya, antara pihak yang bersengketa telah melakukan mediasi. Pertemuan antara pihak korban melalui kuasa hukum dengan terlapor JC, tidak berjalan mulus.
Yossi mengatakan, pihak terlapor JC tidak beritikad baik dengan tidak menepati janji atas kesepakatan mediasi antara terlapor dengan pelapor.
"Mediasi dilakukan satu kali, tapi pihak terlapor JC tidak hadir saat waktu yang dijanjikan itu tiba," ujar Yossi.
"Sehingga, dalam laporan polisi, kami mengenakan pasal tindak pidana pemalsuan yakni pasal 263 dan dan pasal 266 KUHP terhadap terlapor JC dan kawan-kawan," tambah kuasa hukum korban.
Sementara, kuasa hukum pihak terlapor JC, Iskandar Iqbal mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap kliennya.
Iskandar Iqbal mengatakan, kliennya mengantongi bukti otentik berupa sertifikat kepemilikan tanah seluas 7.937 meter dan bukti transaksi lainnya sejak tahun 2004.
"Prinsipnya, kami menunggu panggilan dari pihak penyidik jika dipanggil penyidik Polda Metro Jaya," kata Iskandar dihubungi media melalui sambungan telepon. (Sabar)
Post A Comment:
0 comments: