Cirebon, 15/9/2025,(MediaTOR Online) - Proyek Rehabilitasi Ruang kelas SDN 1 Semplo, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diduga tidak sesuai SPEK proyek. Dalam pelaksanaan Swakelola ini juga diatur dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dibantu oleh instansi teknis, pengawas (konsultan) serta pengawas internal dari instansi dan pengawasan eksternal dari masyarakat.
Dalam pelaksanaannya swakelola harus melibatkan masyarakat, melibatkan komite sekolah sebagai pengawas sekaligus sebagai anggota tim pelaksana, Dengan tujuan memberi kesempatan kerja bagi masyarakat serta kesempatan kerja sekaligus kesempatan berpartisifasi dalam pembangunan, Karena swakelola lebih memprioritaskan pada pemberdayaan masyarakat khusus nya masyarakat setempat.
Hal ini terjadi bukan dikarenakan ketidaktahuan namun ada kesengajaan dari oknum pribadi dan sekelompok bahkan adanya dugaan tersistem dan terkoordinir untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga terjadi persekongkolan antara oknum kepala sekolah bahkan melibatkan oknum instansi terkait.
Di Kabupaten Cirebon tahun 2025 sekolah dasar (SD) penerima bantuan kegiatan swakelola yang dikerjakan langsung oleh pelaksana swakelola di sekolah yaitu rehabilitasi ruang kelas belajar (RKB). Pembangunan (1) ruang perpustakaan Rp.132.859.141.00. Pembangunan (1) Ruang UKS Rp.130.724.496.00 dan Rehabilitasi pembangunan (3) Ruang kelas Rp.414.235.212.00. Rehab perpustakaan dan rehabilitasi toilet Rp. 72.007. 768.00, Pembangunan 1 paket toilet (WC) sekolah Rp.120.012.956.00.
Dan sangat mirisnya tanggal mulai pelaksanaan kegiatan malah tanggalnya mundur 150 Hari kerja (13-8-2025 - 13-01-2025). Hal ini jelas menunjukan bahwa diduga kuat pengerjaannya juga tidak sesuai (RAB).
Diduga tidak memasang papan pengumuman seperti susunan P2SP, jadwal pelaksanaan dan Gambar dan Volumenya, padahal ketentuan dari pemerintah harus transparan.
Diduga pekerjaan fisik bangunan Rehabilitas SDN 1 semplo swakelola di kerjaan asal jadi ,tidak Sesuai dengan specifikasi,desain gambar dan RAB.
Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari konsultan atau PPK dan adanya unsur kesengajaan dari pihak pelaksana untuk mencari keuntungan lebih besar dengan cara yang tidak wajar.
Masyarakat berharap agar pihak dinas terkait berserta (BPK), Kejaksaan dan penegak hukum terkait turun langsung dan tindak tegas oknum kepsek yang merugikan uang negara.(Harlan)
Post A Comment:
0 comments: