‎Musdes Banyumurni Penggunaan TKD untuk Pembangunan Gedung KDMP

Share it:

Sukabumi,(MediaTOR Online) - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait keberadaan koperasi desa merah putih  (KDMP) belum lama ini telah diadakan musyawarah desa (Musdes) terkait penggunaan tanah kas desa (TKD) untuk pembangunan gedung  KDMP. Musdes yang diadakan di Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 21 Januari 2026 tersebut disambut antusias oleh masyarakat setempat.




Hadir dalam acara yang berlangsung di Aula Desa Banyumurni; Camat Cibitung Hodan Firmansyah SIP MSi, Kades Banyumurni Dedi, Ketua BPD Wahyudin SPd serta tokoh masyarakat.
‎Disepakati dalam Musdes tersebut terkait penggunaan tanah kas desa, berupa lapangan sepakbola dialihfungsikan sebagai lokasi gedung KDMP ditolak. Dan oleh pihak Forkopincam akan dicarikan solusinya.

‎Selengkapnya berita acara Musdes Desa Banyumurni sebagai berikut;
‎BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA
‎NOMOR:  /BA.KDMP/2026 TENTANG
‎PEMBAHASAN RENCANA PENGGUNAAN TANAH KAS DESA UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG KDMP

‎Pada hari ini, Rabu Tanggal dua Puluh satu Bulan Januari, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (2026), bertempat di Aula Kantor Desa Banyumurni,  telah dilaksanakan Musyawarah Desa yang membahas rencana penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk lokasi pembangunan Gedung KDMP.
‎I. PESERTA MUSYAWARAH
‎Musyawarah ini dihadiri oleh:
‎Unsur Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
‎Seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
‎Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
‎Jajaran Forkopincam (Camat beserta staf Kecamatan);
‎Tokoh Masyarakat dan perwakilan unsur masyarakat lainnya.
‎(Daftar hadir terlampir).
‎II. AGENDA DAN TOPIK PEMBAHASAN
‎Pemaparan rencana pembangunan Gedung KDMP yang membutuhkan lahan strategis.
‎Identifikasi ketersediaan Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini terbatas.
‎Usulan penggunaan TKD yang saat ini berfungsi sebagai Lapangan Sepak Bola untuk dialihfungsikan menjadi lokasi Gedung KDMP.
‎III. DINAMIKA MUSYAWARAH
‎Dalam proses diskusi, para peserta musyawarah menyampaikan pendapat sebagai berikut:
‎1. Pihak Desa memaparkan urgensi pembangunan Gedung KDMP untuk kepentingan masyarakat.
‎2. Seluruh Anggota BPD, LPM, dan tokoh masyarakat secara tegas MENOLAK penggunaan lahan Lapangan Sepak Bola untuk pembangunan gedung tersebut.
‎Alasan penolakan didasari pada fungsi lapangan sebagai satu-satunya sarana olahraga dan pusat kegiatan publik warga yang tidak boleh dihilangkan.
‎IV. KESIMPULAN DAN KEPUTUSAN
‎Berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, maka ditetapkan:
‎1. Rencana pembangunan Gedung KDMP di atas lahan Tanah Kas Desa yang berupa Lapangan Sepak Bola dibatalkan/tidak disetujui.
‎2. Pihak Forkopincam yang dipimpin langsung oleh Bapak Camat selaku pimpinan wilayah akan memfasilitasi dan mencarikan alternatif solusi atau lokasi lain di luar lahan Lapangan Sepak Bola agar pembangunan Gedung KDMP tetap dapat terlaksana tanpa mengalihfungsikan fasilitas umum yang ada.
‎Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


‎Notulis,

‎Riandi Agustin

‎Pimpinan Musyawarah,
‎Ketua BPD

‎Wahyudin, S.Pd

‎Mengetahui/Menyetujui,

‎Camat Cibitung

‎Hodan Pirmansyah, S.IP, M.Si

‎Kepala Desa Banyumurni,

‎DEDI

‎(SU***)

Share it:

Kabar Desa

Post A Comment:

0 comments: