Kejagung Sidik Pegawai Pajak Terkait Laporan PPATK

Share it:

Kejagung Sisdik Pegawai Pajak Terkait Laporan PPATK
Jakarta, (MediaTOR) - Kasus dugaan korupsi terus mencuat. Kini Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transfer keuangan yang mencurigakan milik pegawai Dirjen Pajak. Atas penemuan itu, PPATK langsung menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung. Kejagung pun langsung sidak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dan dari hasil pemeriksaan itu petugas akhirnya menyita sejumlah dokumen dan komputer kerja pegawai berinisial DA.


Lagi-lagi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dibuat gaduh pasca skandal pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Untuk kali ini pegawai pajak berinisial DA diduga memiliki simpanan ribuan dollar AS di sejumlah bank, bahkan kabarnya suaminya berinisial DW juga disebut-sebut ikut dilibatkan terkait dugaan pelanggaran skandal pajak. DW adalah mantan pegawai Dirjen pajak dan pernah bertugas di KPP Kantor Besar Gambir (large Tax Office).


Namun berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany, dia belum tahu persis dugaan kasus yang ditangani Kejagung terkait hasil laporan PPATK yang melibatkan DA sebagai pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. “Kita harus tahu dulu bukti hukumnya, apakah uang itu didapat dari sumber-sumber yang sepatutnya dia peroleh, kita kan belum tahu,“ ujarnya kepada wartawan.


Ketika disinggung adanya keterkaitan DW sebagai suami DA, Direktur Jenderal pajak pun belum mengetahui persis bagaimana detail kasusnya. Kalau pun diduga ada, menurut Fuad, bisa jadi merupakan kejadian lama sewaktu DW masih bekerja di Ditjen pajak. “Saya tidak tahu persis tahunnya. Yang pasti, DW sudah pindah dari Ditjen pajak sejak 2 Januari 2012 ke instansi lain ke Dispenda DKI,“ ujarnya.


Menyangkut dugaan keterlibatan DA dalam skandal pajak, Dirjen pajak sendiri belum bisa memutuskan akan memberikan sanksi seperti apa terhadap DA yang masih aktif bekerja. “ Saya gak mau membuat tuduhan atau kesimpulan,jadi kalau memang lagi disidik ya silahkan aja disidik kita tunggu aja proses hukumnya,” tutur Dirjen pajak.


Yang pasti Ditjen pajak pun kini masih menelusuri sejauhmana keterlibatan DA dalam dugaan pelanggaran pajak. “Kami tetap komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dan masih kami dalami, karenanya kami tidak terburu-buru mengarah ke penggelapan pajak. Tetapi kalau ada oknum yang melanggar tentunya tidak ada ampun. Intinya kami akan tetap kooperatif dalam masalah ini agar cepat selesai,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen pajak, Dedi Rudaedi.


Buktinya, Ditjen Pajak secara konsisten saat ini telah melakukan pengawasan internal terhadap para pegawainya, sedikitnya 32 pegawai pajak terhitung Januari hingga februari 2012 ini telah dijatuhkan hukuman disiplin. “Kedepan diharapkan jumlah hukuman disiplin berkurang. Direktorak Jenderal Pajak akan terus komitmen untuk mendukung dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,“ harap Dedi. (Butos)
Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: