Pengguna Faktur Pajak Fiktif, Terancam Tindakan Pidana

Share it:
Bekasi,(MediaTOR Online) - Maraknya penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS) atau faktur pajak fiktif (FP Fiktif). Kini Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II mengambil tindakan cepat, sistematis dan komprehensif untuk mencegah, mengurangi dan mengembalikan kerugian negara akibat penggunaan atau penerbitan FP fiktif.
    Dalam konferensi persnya hari ini (22/6/2015), Kepala Kanwil  DJP Jabar II, Angin Prayitno Aji, memahami betul bahwa penyalahgunaan faktur pajak menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, maka Kanwil DJP Jabar II meresponnya dengan mensosialisasikan pembentukan Satuan tugas penanganan FP Fiktif tahun 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Pajak Nomor KEP-135/PJ/2015 tanggal 6 Maret 2015.   
   Dalam sambutannya  Angin Prayitno Aji menyampaikan bahwa Satgas dibentuk antara lain seiring dengan meningkatnya transaksi dengan menggunakan faktur pajak, terdapat indikasi adanya pelanggaran atau penyalahgunaan faktur pajak dan atas instruksi Kantor Pusat Ditjen Pajak.
   “Langkah ini diharapkan mendapat respon positip bagi kalangan pelaku usaha dan pemerintah daerah, mengingat pentingnya program ini, “ ujar Angin kepada MediaTOR. 
   Terlebih berdasarkan data yang diperoleh Kanwil DJP Jabar II pengguna FP Fiktif di 12 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat mencapai  949 wajib pajak, dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp. 467 miliar. Hal ini mendorong upaya tindakan cepat, sistematis dan komprehensif guna menyelamatkan uang negara.
   “Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah lebih besar lagi, karena daerah-daerah yang memiliki  kawasan industri mempunyai potensi besar terjadinya penggunaan faktur pajak fiktif,” kata Angin, lantaran dari jumlah 949 wajib pajak  pengguna FP Fiktif keseluruhannya berasal dari perusahaan swasta. 
    Dari jumlah wajib pajak pengguna FP Fiktif tersebut, ada sekitar 122 wajib pajak pengguna FP Fiktif dengan perkiraan nilai PPN mencapai Rp.331 miliar , saat ini sedang dalam pemanggilan untuk menghadap penyidik untuk segera menyelesaikan pembayaran atau membetulkan SPT-nya.  
    “Terhitung mulai 19 Juni 2015 sampai 5  Agustus 2015 penyidik mulai melakukan tugasnya, jika pemanggilan dan permintaan klarifikasi tidak diindahkan dan wajib pajak tetap menolak untuk tidak mau membayar dan membetulkan SPT nya maka tindakan penegakan hukum lebih lanjut  sampai ke tahap penuntutan ke pengadilan,” papar Angin Prayitno Aji.
    Untuk itu, tindakan tegas yang dilakukan Kanwil  DJP Jabar II dibagi dalam dua langkah kegiatan yakni penanganan yang ditujukan kepada pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan kepada jaringan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindakan yang akan dilakukan bagi pengguna FP Fiktif lebih kepada metode persuasif agar pengguna FP Fiktif menyetorkan pajak yang seharusnya disetor dan membetulkan SPT Masa PPN. 
   “Sedangkan bagi jaringan penerbit faktur pajak fiktif akan kita tindak tegas dengan mengutamakan  pada tindakan hard  enforcement atau operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil(PPNS) bekerjasama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mempidanakan pelaku jaringan Penerbit Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya,” ungkap Kepala Kanwil.
    Angin menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun, pengalahgunaan faktur pajak masih berlangsung dan makin besar kerugian negara yang ditimbulkannya. Ia berharap wajib pajak  untuk mengambil waktu yang paling tepat untuk segera membayar dan membetulkan SPT nya, karena sangsi yang dikenakan masih sangat ringan, bahkan atas sangsi tersebut dapat dimintakan fasilitas penghapusan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat  pemberitahuan, Pembetulan Surat pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau penyetoran Pajak.
.   “Lebih cepat lebih baik, agar  wajib pajak pengguna FP Fiktif tidak mendapatkan resiko sangsi lebih besar lagi,” pungkas Angin.
(SF)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: