Sunsang,(Waykanan) - Ribuan masa melakukan unjuk rasa di PT. (AKG) Adi Karya Gemilang-Sunsang pada 21 Agustus 2017, lalu. Masa yang tergabung dalam aksi tersebut terdiri dari masyarakat tiga kampung, yaitu Kampung Sunsang, Penengahan, dan Kampung Kotabumi, Way kanan.
Korlap Anton Heri SH berorasi mmenyampaikan aspirasi masyarakat |
Kurang lebih 20 menit kemudian, enam orang perwakilan keluar dari PT. AKG suasana di lokasi pun memanas. Karena pihak perusahaan melalui J. Daniel Div Pertanahan terkesan tidak dapat menjawab tuntutan masa aksi. Karena kesal masa aksi akan menduduki dan menutup perusahaan suasana pun semakin memanas.
Tidak lama waktu berselang pihak kepolisian mencoba lagi mengajak kembali masa aksi untuk berdialog. Dan dialog pun tidak menuju titik temu dan tetap seperti tidak diacuhkan. Masapun kembali beringas dan melanjutkan orasinya.
Jelang dialog bersama Kapolres, nampak Amjani,salah seorang tokoh setempat yang juga mantan Kepala Kampung |
Melihat suasana semakin tegang pihak pemerintahan yang diwakili oleh Camat Negeri Agung Drs Boy Hamizar mencoba menenangkan masa aksi. Dan berjanji akan membantu masyarakat untuk mengambil Haknya. Lalu, dia mengambil sikap dan mengambil jalan dengan meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, akhirnya pihak perusahaan dan peserta aksi membuat kesepakatan.
Kepala Kampung Sunsang saat dialog dengan unsur TNI |
Yang isinya perusahaan akan duduk bersama dengan perwakilan aksi dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan permasalahan akan difasilitasi oleh pemerintah terkait.
Apabila selambat-lambat dalam waktu satu minggu semenjak kesepakatan bersama tersebut dibuat dan telah disepakati oleh kedua belah pihak, perusahaan tidak membuat keputusan terkait dialog tersebut, maka masa aksi akan melakukan tindakan tegas menduduki PT. AKG dan menyetop semua bentuk kegiatannya.
H.Amran RS, tokoh masyarakat Sunsang, meminta agar aparat tidak memihak. (foto:doc.) |
Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Temui Masyarakat
Pada Selasa, 5 September 2017, ratusan warga dan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda Kampung Sunsang, Penengahan dan Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan berkumpul di Balai Desa Kampung Sunsang untuk berdialog dengan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul.
Riza Hamami SH, kuasa hukum masyarakat, saat dialog dengan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul.(foto:doc) |
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres meminta kepada masyarakat tiga kampung agar bersabar dalam masalah ini. Dia berharap masyarakat tidak melakukan perbuatan yang nantinya berujung pada tindak pidana.
Kapolres berjanji, pihaknya akan memfasilitasi antara masyarakat dengan perusahaan yang berselisih. “Untuk mencari titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak,” tandasnya.
Masyarakat tiga kampung antuasias simak dialog,(footo:doc) |
“Karena perusahaan tersebut bukan merupakan PT Arya Kartika yang pada tahun 1991 menjadi mitra masyarakat. Selain itu, PT AKG tidak menanam tanaman sebagaimana yang diperjanjikan pada masyarakat oleh PT Arya Kartika yaitu nanas mellainkan menanam sawit. Tanaman tersebut sangat merugikan masyarakat, karena sangat boros air,” ujarnya.
Surat panggilan klarifikasi dari Polda Lampung |
Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa tokoh masyarakat, antara lain; H Amran RS, Amjani, Nasrun, Tarmizi, Bunyamin serta Kepala Kampung (Kakam) Sunsang Mulyadi, Kakam Kotabumi Novras dan Kakam Penengahan Hasanudin. (Np/RCt)
Post A Comment:
0 comments: