Rumah "Bodong" Dijual Dengan Harga Super Murah.

Share it:
Bekasi,(MediaTOR Online) - Hidup di kota metropolitan, terkadang membuat prilaku manusia tak memiliki moral. Bahkan, terkesan menghalalkan segala cara hanya untuk mencari keuntungan semata. Terkadang tak perduli apa yang dilakukan melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Bekasi, belum lama ini. Ada satu unit rumah di Komplek Barata, dengan luas 200 m2 (10 X 20m2) yang berlokasi di Jln.Cempaka 1 No,272
RT 005 RW 06 Kel, Harapan Jaya, Bekasi Utara,  Kota Bekasi. Sekilas, rumah tersebut seakan tak ada pemilik. Hanya ada orang yang menumpang untuk menempatinya. Kemudian, rumah itu dilego dengan harga super murah Rp 300 juta tunai oleh sang penghuni. Sementara, pasaran harga di kawasan ini dua hingga tiga kali lipat.
Kisah lengkapnya :
Awal tahun ’80-an dibangunlah perumahan oleh PT.Barata di bilangan Bekasi Utara, Perumahan itu diberi nama Komplek Barata.
Salah satu rumah, yang di Jln.Cempaka I No 272 dimiliki oleh Ny. RR.Dewi. Karena rumah belum ditempati, maka dititipkan pada sepupunya bernama Yono.
Kemudian, awal tahun ‘90 an datanglah Sutejo bersama anak dan istrinya ingin menumpang sementara, dengan pertolongan sesepuh Komplek Barata Kapt.TNI CPM (Purn) P. Sugeng S, dan demi kemanusiaan, Yono memberi ijin Sutejo beserta keluarganya tinggal sementara di rumah Cempaka I no. 272 itu.
Setahun yang lalu, tepatnya 20 Des 2018 rumah tersebut dijual oleh Suprianto P, ahli waris Ny.RR.Dewi kepada H.A.Mudhofar Yusup dengan harga Rp 575 juta. Transaksi Perikatan Jual-Beli (Panjar, Tanda jadi, DP) dilakukan dihadapan Notaris/PPAT secara sah.
Sebulan yang lalu, setelah Yono meninggal kira-kira awal Bulan September 2019, tiba-tiba Keluarga Sutejo menjual rumah Cempaka I no 272 kepada Ivo Pakpahan dengan harga Rp 300 jt tunai.
Jual-Beli terjadi dihadapan Ketua RT 005 dan Ketua RW 06 bukan Dihadapan Notaris/PPAT lazimnya jual beli tanah maupun rumah.
Dengan pongahnya sang penjual mengatakan,"Saya sudah 50 tahun tinggal dirumah itu, cicilan sudah saya bayar sampai lunas. Namun tidak mampu menunjuk kan bukti-bukti yang sah.
 H.A.Mudhofar Yusup Murka 
H.A.Mudhofar Yusup yang memperoleh informasi bahwa rumah yang dibelinya, dijual lagi oleh bukan pemilik, selaku pembeli yang sah H.A.Mudhofar Yusup, kemudian mendatangi rumah Ketua RT 005 Putra Yanda. Kebetulan Ketua RT 005 sedang bertugas ke luar kota, Ketua RT 005 seorang PNS di Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI.
Bertemulah H.A.Mudhofar Yusup dengan seorang warga yang kebetulan berprofesi Wartawan, DS, selanjutnya dia menitipkan Bukti Perikatan Jual - Beli yang Sah kepada DS. Agar DS dapat memperlihatkan kepada Putra Yanda sepulang dari luar kota.
Pada 22 September 2019 terjadi tanya jawab antara Ketua RT 005 dengan DS. Ketua RT 005 mengakui kesalahan fatal yang dilakukannya, yaitu mendukung Ivo Pakpahan membeli rumah "Bodong". Dukungan yang diberikan, bersama Ketua RW 06 B.Joni Oli'i turut membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi RT 005 RW 06 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi dan menerima uang tip recehan.
Dukungan Dicabut 
Menurut Ketua RW 06. B.Joni Oli'i dukungan stempel dan tanda tangan sudah dicabut setelah seorang warga, Kol. TNI, AD (Purn) Edi Sukamto menegur Ketua RW 06 B.Joni Oli'i. 
"Anda lancang ikut-ikutan jual - beli rumah Bodong & terima uang"
Berikutnya saya cabut dukungan. “Dan uang pun sudah saya kembalikan,” ujar B. Joni Oli' i. 
Ketika Wartawan meminta tanggapan seorg warga, Nurachman SH yang lebih akrab dipanggil Amang, kebetulan berprofesi pengacara, dikatakan, walaupun B.Joni Oli'i Ketua RW 06 (Skrg Sdh mantan) dengan Putra Yanda, Ketua RT 005 sudah mencabut dukungan dan mengembalikan uang siluman, tetapi "Peristiwa Pidana Sudah Terjadi".
“Yang diperlukan sekarang adalah berdamai, dengan cara menerbitkan surat Pembatalan jual-beli antara Keluarga Sutejo dengan Ivo Pakpahan. Dengan begitu mungkin B.Joni Oli'i & Putra Yanda bisa batal masuk bui,” ujar Nurrahman SH.
 Bukan menganjurkan H.A.Mudhofar Yusup menuntut Ivo Pakpahan, kok sesama pembeli saling menuntut, Lalu si B.Joni Oli dengan Putra Yanda bertepuk tangan bersama Keluarga Sutejo. “Belajar hukum dimana si Kuntet,” tandasr DS seraya mengisap rokok kreteknya.(Bersambung).  (Lan WK).



Judul Mendatang :
Kuntet Tak Rela Menjadi Warga Biasa…….
Bergaya Reserse menyandang HT walau cuma membeli sayuran dipasar Seroja.....bla...bla
Nantikan seruunya,+ ulah si Kuntet.

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: