Hati-hati, Ancaman Pidana Menanti Bagi Pemotong Bansos Covid-19

Share it:


Lebak,(MediaTOR Online) - -Lantaran nekat memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat, tak ayal jika oknum aparatur Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan baru-baru ini diamankan Tim Saber Pungli Polres Musirawas.

Oknum tersebut memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ancaman pidana pun menanti keduanya.

“Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini,” kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, “Rabu (3/6).

Oknum aparatur yang dimaksud yaitu seorang kepala dusun berinisial AM dan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa berinisial E. Keduanya diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Musirawas setelah sebelumnya dilaporkan warga.

Keduanya diduga memotong BLT Dana Desa yang sebelumnya telah disalurkan pemerintah kepada warga sebesar Rp 600.000 untuk setiap kepala keluarga (KK).

Gonjang-ganjing soal dugaan bantuan BLT Covid- 19 yang diselewengkan juga terjadi di desa Sangiang, kecamatan Malingping, Lebak Banten.

Aktivis Pemuda Peduli Lingkungan Pembangunan Banten (P2LPB) Kabupaten Lebak angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (Pungli) BLT  Covid- 19 yang dilakukan oleh oknum Desa Sangiang Kecamatan Malingping,

(01/10/2020).

Aktivis Pemuda, Johan menuturkan, apapun dalilnya pungutan tersebut merupakan pelanggaran dan tidak di benarkan secara hukum, karena bantuan BLT Covid- 19 itu mutlak hak atas nama penerima sehingga jangan sampai hak orang lain dirugikan. Apapun alasannya sekalipun itu dalih subsidi silang karena akan membuka celah untuk melakukan hal tersebut. Jika dugaan tersebut  benar terjadi maka sangatlah tidak mungkin Kepala Desa Sangiang tidak mengetahuinya bahkan hal ini diduga terjadi pemupakatan, ujarnya.

Johan minta aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan pungutan BLT yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Sangiang, kecamatan Malingping.

“Pungutan itu dilakukan sesudah saya sampai dirumah melalui ketua RT begitupun dengan pencairan tahap ke dua dan ke tiga dengan pungutan yang sama yaitu sebesar Rp. 50.000, “ujarnya.

Masih katanya, di rumah melalui ketua RT begitupun dengan pencairan yang tahap ke dua dan tiga, dengan pungutan yang sama yaitu sebesar Rp. 50.000, tambahnya.

Sementara itu salah seorang warga desa Sangiang, kecamatan Malingping yang enggan disebutkan namanya mengaku juga menerima BLT tapi hasil pengalihan dari penerima yang lain (Subsidi silang). “Tahap pertama saya menerima Rp.600.000 itupun dipangkas Rp.50.000,namun tahap ke dua hanya menerima Rp.200.000 dipangkas lagi Rp.50.000 oleh RT tahap ke tiga hanya menerima  Rp.100.000, “akunya.

Bahkan LPM secara terang- terangan mengaku bahwa dirinya sebagai prakarsa adanya pungutan tersebut dengan alasan untuk upah para RT.

Durahim salah seorang warga desa Sanghiang yang juga aktif di Ormas KKPMP turut

mempertanyakan kelanjutan terkait dugaan pungli di desa tersebut.

Tidak sedikit Warga di kawasan itu mempertanyakan tentang kelanjutan persoalan ini. Masyarakat berharap aparat terkair segera menyikapi disekitar persoalan ini.(Wwn)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: