PELAKSANAAN PROGRAM RUTILAHU DESA BANJARSARI DIDUGA TIDAK SESUAI RAB

Share it:


Bekasi,(MediaTOR Online) - Sabtu 3 Oktober 2020.

Tim MediaTOR mengkonfirmasi Ketua LPM Desa Banjarsari,Sabtu, sekitar pukul 14:15 WIB. "Maaf, pak. Saya betul Ketua LPMnya,  namun segala sesuatu baik pembelanjaan material maupun monitor di lapangan saya serahkan ke Bendahara LPM semua,' ujar ketua LPM Banjarsari.


Hasil pantauan di lapangan  tim media, pelaksanan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Desa Banjarsari diduga tidak sesuai Rancangan Biaya Anggaran (RAB). Pasalnya, diduga upah tukang harian yang seharusnya 2,5jt/unit, namun diduga terdapat perbedaan saat tim konfirmasi ke penerima manfaat.

 "Ya pak, itu upah tukang hanya di berikan Rp.2jt/unit, Pak," ujar salah seorang penerima manfaat.


Lanjut penerima manfaat bantuan Rumah Tidak Layak Huni disini pak untuk upah tukang semuanya di bayar pihak LPM hanya 2jt saja.


Ketika tim media hendak Konfirmasi ke Bendahara LPM namun sangat disayangkan tidak berhasil di temui. Diduga  terkesan menghindari awak media ketika hendak berkunjung ke rumah kediaman bendahara LPM Desa Banjarsari.  Padahal tim sudah mencoba menghubungi Bendahara LPM melalui via seluler, namun tidak bisa dihubungi. Malah tim mencoba berkali-kali mengunjungi kediaman bendahara LPM dengan harapan agar bisa bertemu, namun sangat disayangkan bendahara tetap tidak berhasil ditemui untuk di konfirmasi oleh awak media.


Dalam pelaksanaan program kegiatan rumah tidak layak huni Desa Banjardari diduga rumah yang lama tidak dibongkar.

Di lapangan tim juga mendapat kan beberapa keluhan masyarakat penerima manfaat dengan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas DPRKPP Kabupaten Bekasi sehingga pelaksanaan Progam Rumah Tidak Layak Huni diduga tidak sesuai juklak-juknis nya.


Masyarakat berharap agar pihak dinas terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni Desa Banjarsari. Sedangkan Program Rumah Tidak Layak Huni 2020  Desa Banjarsari dengan tipe 5x6 kotak.


Penerima manfaat juga sangat mengeluh karena harus menambah biaya tukang. Karena menurut keterangan penerima manfaat upah tukang yang diberikan hanya 2jt/unit. Itu tidak mencukupi, ujarnya.(tim)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: