ADA “PEJABAT BUMN ” DI KERIBUTAN DISKOTIK EXCLUSIVE ?

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Aksi keributan yang terjadi Minggu dinihari lalu antara sekelompok pengunjung dengan pihak keamanan Diskotik “Esclusive” yang berlokasi di jalan Siliwangi Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, hingga kini masih menyisakan teka teki. Siapa siapa saja yang terlibat dalam kerusuhan dan perkelahian yang mengakibatkan seorang pengunjung berinisial IH harus dibawa ke Rumah Sakit karena terluka serius.

Kepada Wartawan, pihak keamanan menceritakan aksi  keributan yang dituding pengeroyokan terhadap korban bernama IH itu, awalnya DJ EG yang di pukul dan ditendang oleh pengunjung, “Awalnya kami hanya melerai, karena kami lihat EG diserang pengunjung, karena sama sama emosi,  sehingga terjadilah  perkelahian yang mengakibatkan IH  terluka dan dibawa ke Rumah Sakit” ujarnya.

Keterangan pihak keamanan menjelaskan  “Korban (IH-red) bersama rombongan datang ke Diskotik Exclusive  sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul 03.00 WIB, musik terhenti karena memang pertunjukkan sudah selesai. Tetapi IH dan teman temannya mempertanyakan kenapa musiknya dihentikan  dan DJ EG  bicara lewat  microfond   “Woy udah closing kali,” ucapnya menirukan .

Rupanya mereka tidak terima  dan langsung menghampiri EG, dengan maksud mempertanyakam kenapa acara sudah closing, sementara minuman  yang mereka dimejanya masih banyak.  EG bersitegang dengan IH hingga terjadi pukul pukulan. “Situasi memang terjadi sangat cepat  tetapi nampak jelas selain dipukul, EG juga di tendang seseorang. “ katanya.

Menurut pengakuan mereka,  bukan IH saja yang  turut memukul EG, tetapi juga ada FS  oknum Manager  BUMN  yang diduga ikut menganiaya dengan menendang EG, “Melihat EG dikeroyok, rekan rekan keamanan mencoba  melerai agar   perkelahan bisa dihentikan, tetapi malah berlanjut hingga  ke area parkir dan terjadi lagi keributan diluar Diskotik” ujarnya.

Kejadian  itu,   memang sudah dilaporkan  kepada  pihak Kepolisian. Namun sangat disayangkan, kenapa hingga kini Kepolisian belum juga memanggil dan memeriksa FS salah seorang manager Badan Usaha Milik Negera (BUMN) wilayah  Leuwiliang yang diduga turut terlibat melakukan penganiayaan terhadap EG.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Irianto, menyayangkan jika pihak Kepolisian belum memeriksa tersangka “Harusnya Polisi profesional dalam menegakkan supremasi hukum dengan  melaksanakan tiga cara yakni Yuridis Prosedural, Tekhnis Profesional dan Tekhnis Proporsional. Tindakan main hakim sendiri  yang dilakukan lebih dari satu orang, masuk pada pasal 170  yakni pengeroyokan  atau  perlakuan penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang. Kalaupun timbul perlawanan dari pihak keamanan Diskotik,  itu adalah bagian dari pembelaan diri” ujarnya.

“Kemudian wajar jika dipertanyakan kenapa pihak Kepolisian  belum memeriksa FS, padahal jelas jelas FS juga terlibat dalam penganiayaan itu. Lantas apakah mentang mentang FS pejabat BUMN sehingga Polisi tidak berani memeriksanya. Ada apa ini sebenarnya” tanya Irianto (Pa cik)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: