Pemkot. Bogor Terapkan Kinerja Berbasis Sekuritisasi dimasa Pandemi

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Demi memberikan Pemahaman  terbaik Masyarakat Kota Bo- gor. Rabu.18/11/
2020 . Untuk memberikan pemahaman terhadap dampak Pademik Covid'19 Kabag. Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta SH  mengatakan “Dimasa Pandemi Covid'19 untuk memberikan kebutuhan terhadap pemahaman regulasi tidak lagi secara konvensional untuk disosialisasi kan melalui pertemuan-pertemuan, tetapi bentuk kegiatan efektif yg dilaku -kan pemerintah sebagai dinamic government adalah kreativitas melalui inovasi komunikasi publik melalui jaringan media sosial. Kinerja Bagian Hukum dan HAM terkait pelayanan dan perlindungan masyarakat terus menyesuaikan dengan perkembangan revolusi industri 4.0, sehingga secara substansi tersampaikan dengan memperkuat adap - tasi kebiasaan baru dalam mem -percepat pemahami peraturan terkini.” katanya.

Lebih Lanjut Alma, menjelaskan, “Pemerintah Kota Bogor sejak bulan maret 2020 telah memberlakukan status tanggap darurat Covid-19 dan keadaan luar biasa, selanjutnya pada bulan April 2020 memberlaku - kan PSBB, dan pada bln Agustus menerapkan PSBMK; untuk mendukung kebija - kan tersebut, tentunya bagian Hukum dan HAM kerja extra dalam menata  regulasi Produk Hukum Daerah mencapai 300% (tiga ratus persen) atau naik 3 kali lipat jika dibandingkan tahun 2019,  dengan produktivitas tinggi untuk mensupport perangkat daerah secara internal maupun instansi vertikal dengan memanfaatkan aplikasi JDIH Kota Bogor dalam penerapan inovasi pelayanan informasi dan dokumentasi hukum yg dibutuh - kan masyarakat dengan cara cepat, tentunya resiko keamanan dimasa Pandemi tidak boleh menurunkan kinerja dan semangat untuk berkarya dalam evaluasi dokumentasi dan informasi hukum di Kota Bogor.” ujar Alma.

“Sebanyak 15 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor dipastikan dapat diterbitkan tahun ini, 150 Peraturan Walikota (Perwali) Bogor dan 600 Keputusan Walikota (Kepwal) Bogor per 1 Nov 2020 yang telah final, selain itu ada 25 Perkara Perdata dan TUN terkait gugatan kepada Pemerintah Daerah maupun bantuan untuk masyarakat miskin yg sedang berproses baik litigasi maupun non litigasi di Kota Bogor sebagai kinerja bantuan hukum, dan yang tidak kalah penting akibat adanya program Omnibus Law UU Cipta Kerja secara nasional maka perlu dilakukan penyederhanaan Produk Hukum Daerah Kota Bogor. Semua itu tentunya tidak lepas dari adanya komitmen mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Bogor, namun seyogyanya kinerja berbasis sekuritisasi juga harus diperhati kan, dan ini termasuk semua instansi yang melayani masyarakat secara langsung.” Tegas Alma, Alumni Unhan pada Magister Strategi Pertahanan.
(Pa. Cik)
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: