Lahan Transmigrasi Sui Durian 1955 Di Era Presiden Sukarno Diserobot pengusaha ! Berharap Pemerintah Pusat Turun Tangan

Share it:
Pontianak,(MediaTOR Online) - Polemik dugaan penyerobotan lahan milik warga transmigrasi Sui Durian, Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), mendapat titik cerah.

Menurut Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Musdi Temon, bahwa pada tahun 1992, pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat lahan tersebut kepada orang yang bukan pemilik.

“Dan membuat sertifikat tersebut dari proses administrasi desa lain bukan dari desa wilayah transmigrasi yakni Desa Limbung. Ada apa gerangan di balik ini semua,” ujarnya.

Lebih lanjut Musdi Temon mempertanyakan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi memenangkan gugatan SW yang mengklain kepemilikan lahan di area transmigrasi Sui Durian.

“Lalu mengapa pihak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dan pihak hakim Pengadilan Tinggi (PT) Propinsi Kalbar mengabulkan dan menguatkan gugatan dari SW? Ada apa sebenarnya? Bukankah lahan transmigrasi ini milik para transmigran dari pemberian negara yang sah? Lalu sedang terjadi apa sehingga keputusan kedua pengadilan tersebut memihak gugatan SW?” tanyanya heran.
Mbah Turiman (93) asal Gombong, Jawa Tengah.
Sebelumnya, salah satu pemilik lahan yang digugat Ponijan bersama pemilik lainnya yang juga para sesepuh transmigrasi, Mbah Mulyoto, Mbah Budiman, Mbah Musni, Mbah Kamiran dengan usia yang tidak muda lagi dan para petani lainnya memohon pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil dapat hadir untuk membantu.

“Karena pemerintah daerah terkesan diam dan tidak merespon surat-surat dari kami. Dan berharap Mahkamah Agung dapat memutuskan berdasarkan sejarah dan fakta nyata. Bukan berdasarkan sertifikat yang cacat proses penerbitannya,” ujar Ponijan memohon.
Ponijan mengingatkan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengatakan kejaksaaan memiliki peran yang penting mulai dari penegakan hukum sampai mengawal pembangunan nasional.

“Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional,” katanya.

Mbah Musni (91), asal Trenggalek, Jawa Timur.
Dia mengatakan kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Selain itu, juga wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional. “Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh,” ungkapnya.

Jokowi meminta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus ditingkatkan. Sehingga integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan. “Integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan. Pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat,” tutur Presiden ketika itu.

Tetapi menurut Ponijan, keadilan belum berpihak kepada para transmigra Sui Durian, Desa Limbung.

“Tapi sampai saat ini keadilan belum berpihak pada kami para petani transmigrasi Sui Durian 1955. Kami adalah transmigran pertama di Kalimantan Barat pada jaman Presiden Soekarno di Desa Limbung,” pungkas Ponijan. (wwn)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: