Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Berantas Mafia Tanah

Share it:
Pontianak,(MediaTOR Online) - Tindakan mafia tanah kerap menyusahkan masyarakat.  sehingga Presiden Jokowi perintahkan Kapolri bertindak untuk memberantas mafia tersebut dengan mengusut tuntas semua kasus pertanahan.

Atas hal itu, Kapolri Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya, Polda, Polrestabes, Polres dan Polresta, agar tegas mengusut tuntas kasus mafia tanah. Dan menyeret pelakunya ke Pengadilan dengan tuntutan hukuman seberat-beratnya. 
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden, dan saya telah diperintahkan Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah. Agar kedepan masyarakat tak lagi disusahkan mafia pertanahan,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya.

Seperti yang terjadi wilayah Kabupaten Kubu, Kalimantan Barat ini. Pihak BPN setempat menerbitkan sertifikat tanah di desa lain, namun mengatasnamakan  lahan milik warga transmigrasi yang sudah puluhan tahun memiliki lahan masing- masing. Padahal, warga sudah memiliki sertifikat yang juga diterbitkan oleh BPN yang sama.
Tragisnya, warga kini digugat dengan tuduhan menyerobot.
"Dokumen penerbitan sertifikat hak milik tersebut, bukan dari jual beli warga transmigrasi. Padahal pemilik lahan adalah warga transmigrasi yang sudah ada sejak tahun 1955 dan diperoleh dari pembagian negara melalui program transmigrasi. Karena amat janggal, surat tersebut diterbitkan dari Desa Kuala Dua yang merupakan desa tetangga, bukan dari Desa Limbung dimana objek lahan transmigrasi tersebut berada," tegas Ponijan salah satu warga yang digugat.
Disisi yang sama, Baridan SPd selaku pengurus Rw bersama Musdi Temon selaku Wakil Ketua BPD (badan Permusyawaratan Desa) menerangkan, bahwa tahun 1982 pihak BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik atas nama masing- masing warga penerima lahan. Hal ini membuktikan bahwa BPN tahu dan faham batas-batas lahan transmigrasi. 

Namun Kenyataannya pada tahun 1992 BPN yang sama menerbitkan serifikat hak milik atas nama yang saat ini tercatat Steven Wijaya dkk. Diduga sengaja diatas lahan milik transmigrasi Sui Durian tahun 1955.
Hal ini tentunya patut diduga ada unsur kesengajaan menyerobot dan merampas lahan milik transmigrasi, ucapnya. 

Unsur kesengajaan inilah yang menyebabkan hak warga transmigrasi terzolimi hingga menjadi berperkara di PN (Pengadilan Negeri) maupun PT (Pengadilan Tinggi) dan sebentar lagi di tingkat MA, tegas Baridan SPd selaku pengurus Rw.

Program Presisi

Jendral Listyo Sigit mengaku telah menerbitkan telegram berisi perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam mengusut perkara mafia tanah. “Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.

Sama halnya dengan Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit sendiri mengaku sangat gusar terhadap mafia tanah, karena itu dia minta jajarannya tidak perlu ragu proses tuntas. “Jadi siapa pun bekingnya, tindak tegas, jangan takut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sigit menyebut, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi yang dicanangkannya di awal menjabat Kapolri. Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.(wwn)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: