Dugaan Pungli PTSL Desa Lenggahsari Dilaporkan LSM ke Direskrimsus Polda Metro Jaya

Share it:


Bekasi,(MediaTOR Online) - Satu-persatu warga mulai bersuara dan menunjukan bukti kwitansi yang diduga menjadi korban Pungutan Liar (Pungli), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Tidak main-main, nilai pungutan pun mencapai puluhan bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.

Program PTSL Desa Lenggahsari, yang mencapai 3000 buku tersebut, diduga menjadi bancakan para oknum desa untuk memperkaya diri, dalam proses pembuatan Sertipikat program PTSL. 

Menanggapi hal itu, Nofal Ketua Umum Lembaga Independent Anti Rasuah (LIAR), yang mendapatkan informasi tersebut, langsung melaporkan dugaan Pungli PTSL Desa Lenggahsari ke Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

Pelaporan dengan nomor 101/DPP-LIAR/29.3/2021 dilakukan pada Senin 29/03/2021 dengan melampirkan sejumlah bukti, dan beberapa saksi dari korban Pungutan Liar PTSL.

"Beberapa bukti kwitansi beserta foto kami lampirkan dalam dokumen pelaporan, sejumlah saksi pun kami bawa untuk memberikan keterangan pelaporan tersebut,"ujar Nofal kepada awak media.

Nofal menjelaskan, Pungutan PTSL di Desa Lenggahsari Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, besarannya 500 Ribu hingga puluhan juta Rupiah. Mirisnya, korban pungli di desa tersebut hampir mayoritas adalah petani.

"Laporan kami sudah diterima oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, dalam penyampaian pelaporan, pihak Polda antusias melihat beberapa bukti dan keterangan sejumlah saksi, secepatnya kami akan lakukan Lidik terkait perkara yang dilaporkan,"ungkap Nofal mengatakan tanggapan dari pihak penerima laporan di Polda Metro Jaya.

Selain ke Polda Metro Jaya. Lanjut Nofal, pihaknya juga melaporkan hal tersebut ke Kemeterian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), hingga ke meja Presiden RI. Lantaran program ini adalah merupakan prioritas Presiden RI, untuk membantu rakyatnya namun di jadikan ajang Pungli sejumlah oknum desa.(Rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: