IMB SILUMAN "Usut Kerugian Daerah" PEJABAT PERIJINAN TANDA TANGANI RETRIBUSI DATA "Fiktif"

Share it:


Cibinong,(MediaTOR Online) - Informasi yang penting dan menghebohkan hasil temuan LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) DPC Kabupaten Bogor disiarkan dalam relleasenya pada gabungan media Forbes ( Forum Bersama). Selasa (11/5/21).

Dalam poin temuan dan kajian analisanya LSM Penjara mencermati PAD sektor perijinan diKabupaten Bogor yang selama ini rentan terjadi kebocoran.

Dalam uji petik beberapa sampling dengan pembobotan nilai khusus Bogor wilayah Selatan amat mencegangkan.

” Kami sampaikan hasil analisa dan kajian LSM Penjara, dimana tentu ini amat menohok terkait pendapatan negara atau daerah yang tidak sesuai dengan fakta kebenarannya. Hal ini tentu berpotensi terjadi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) sektor retribusi dan pajak daerah. Padahal secara tegas dan nyata bahwa ada Badan Perijinan Terpadu (BPT) di Kabupaten Bogor yang harusnya bekerja dan berfungsi”. Tegas Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, BangbangFeri.

Dijelaskan dia, pihaknya akan memberikan somasi pada pihak terkait dalam kasus kepemilikan villa warga Asing berkebangsaan Arab, dikawasan Ever Green, desa Tugu Selatan Cisarua. 

” Kami ingin temuan kasus ini diteruskan dan ditindak lanjuti pada penegakan aturan dan hukum tentu tetap pada Azas praduga tidak bersalah. Ada konflik of interest pejabat disini pada ranah kewenangannya dengan bukti keluar dan ditandatanganinya retribusi senilai Rp 60 Juta untuk IMB pada objek bangunan satu lantai. Sementara fakta dilokasi terdapat 3 bangunan dengan jumlah lantai per- unit 3 lantai” jelas dia.

Sementara itu sumber warga juga tokoh disana saat ditemui tim mengeluhkan pembangunan villa Arab tersebut.

” Warga disini dari awal hanya mengijinkan satu bangunan dan tidak bertingkat. Namun kenyataannya kini menjadi 3 unit dengan ketinggian 3 lantai. Hal ini amat membahayakan rumah warga yang lokasinya dibawah villa sebab pernah terjadi ambrol/longsor tanahnya hingga berkali- kali. Bahkan warga sempat datang kelokasi itu” ungkap tokoh disana yang ditemui tim.

“Warga masyarakat dan pemuda 

merasa keberatan dengan berjalannya Kembali pembangunan vila yang sempat dihentikan itu. Sebab villa itu rawan dan berdampak bencana, bahkan sudah beberapa kali terjadi longsor. Saya hapal betul posisi tanah vila itu berdiri, karena tebingan yang diurug oleh tanah sehingga kestabilan tanah itu tidak menjamin dapat menopang beban berat dari vila itu, apalagi terkait ijin warga saat itu bukan untuk bangunan dua lantai, faktanya dilapangan ada tiga buah vila dengan masing-masing 3 lantai, apakah sanggup tanah urugan dan berada ditebing itu menahan beban nya,” ujar dia.

Ditambahkannya dia,”Sudah hampir seminggu ini saya bolak balik lokasi untuk bisa bertemu pemilik vila Saudi ini, saya minta untuk dihentikan pembangunan villa nya, atau kami beserta masyarakat akan demo dan tutup paksa bangunan WNA itu”. Tambahnya, berharapa ada tindakan. (Gn)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: