Proyek Jalan Misterius Dekat Taman Safari Terancam Dihendus Pihak Hukum

Share it:


Cibinong,(MediaTOR Online) -
Ada hal janggal dan amat mengundang pertanyaan ketika DIPA Kementerian dapat digunakan  dalam proyek dan kegiatan jalan dua desa dikawasan puncak dengan nilai fantastik.

Informasi dari desa Citeko juga mandor pengawas PT pelaksana dan pihak Taman Safari kuat dugaan proyek ini mengindikasikan ada praktek konflik of interest untuk segera diendus KPK karena ada pertemuan khusus antara oknum Menteri dengan salah satu pemilik tempat wisata disana.

Pelaksana kegiatan dan proyek jalan dua desa yakni Cibeureum- Citeko Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dari hasil investigasi dan pantuan dilapangan dilakukan PT Bina Infra beralamat kantor di Sukabumi tanpa plang proyek.

Proyek jalan ini sepanjang 3,2 km dan kini progres jalan baru 20 prosen dengan rentang waktu 10 bulan atau 300 hari kalender.

Sumber pengawas dari pihak Taman Safari inisial S, mengatakan dirinya hanya diserahi tugas Pimpinan Taman Safari mengawasi pekerjaan bersama tim 9.

" Yang kami tahu Pak Basuki Kemen PUPR ketemu pak Yansen, nah dari adanya kenyataan kemacetan puncak dan telah terhubung dua desa Cibeureum ke Desa Citeko yang kondisinya telah ada akses jalan  tapi belum beraspal akhirnya proyek jalan ini terealisasi" ujar S saat ditemui lokasi Taman Safari.

Sumber LSM Penjara ( Pemantau Kinerja Aparatur Negara) dan ketua tim investigasi A.GANI mengecam keras dan akan segera mengawal temuan ini.

"Terlihat di sana jalan masih dalam kondisi pengerasan dan juga penambahan saluran air. Diketahui juga dasar penggunaan lahan PTPN ini untuk jalan dilakukan melalui KSO dan  dibebaskan lahannya oleh Taman Safari. Aneh dan janggal dari

Proyek jalan desa ini karena nomenklaturnya tidak berdasar pada ketentuan pengadaan barang dan jasa jika dipihak ketigakan atau melalui PT Pelaksana, begitupun pagu anggaran masih misterius karena kelas jalan masih desa tapi mengunakan pagu Kementerian terkait yang sarat dengan muatan kepentingan dan bisnis. 

Hal lain proyek ini bersamaan atau satu paket dengan pekerjaan satu paket dengan daerah Cianjur TPT ( Tebing Penahan Tanah" tegas Bangbang, Ketua LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor. Sementara itu ketua tim investigasi AGANI meminta pihak aparatur hukum peka dan memanggil pihak terkait.

"Jangan coba bermain atau mempermainkan keuangan negara atau daerah baik sumber APBN dan APBD. Ingat dalam ketentuan barang jasa pemerintahan ada tahapan dan mekanisme lelang jika itu bersumber dari Kementerian dan wajib dipublis. Siapa saja pejabat juga pihak yang menginisiasi proyek ini maka ada ketentuan ranah pidana sesuai UU.31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001,pasal 12 dan 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*).

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: