STATUS TANAH H. ROKI BLOK CIKUPA SELUAS 8000 M2 DIPERTANYAKAN AHLI WARISNYA

Share it:


           Ibu Yayan ahli waris H Roki

Sukabumi,(MediaTOR Online) - "Kami bukan menggugat tanah milik H. Roki, tapi kami minta, tunjukan mana batas batas tanah hibah dari H. Roki yang terletak di blok Cikupa seluas 8000M2 yang diberikan kepada kami sebagai ahli warisnya," ujar Ema Koma dan Ema Yayan kepada wartawan MediaTOR Online, belum lama ini.

Persoalan terkait tanah hibah H. Roki seluas 8000 M2 yang terletak diblok Cikupa, Desa Cibodas, Kecatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kembali dipertanyakan ahli warisnya.

Status tanah hibah seluas 8000M2 dari H. Roki blok Cikupa untuk para ahli warisnya Samapi berita ini diturunkan belum ada kepastian hukum tata letak sebenarnya.

Ketua MUI kecamatan Cibitung KH. Usep Saepuloh. Ketika dimintai tanggapan

Keterangan ahli waris Ujang Budianto. Ema koma dan Ema Yayan, senada mengatakan. Hibah tanah yang diberikan H. Roki kepada ahli warisnya sesuai keterangan tokoh masyarakat, almarhum BPK Ojan semasa hidupnya sekitar tahun 2000 pernah menyampaikan, "Geura rawatan tanah diblok cikupa seluas 8000 M2, Sesa Mayar hutang ka camat Baros Jeung ngabagi KA anak pulung" ( segera ambil tanah seluas 8000 M2, sisa membayar hutang ke camat Baros dan membagikan ke anak angkat." Jelas ketiga ahli waris menirukan ungkapan almarhum bapak Ojan.

Ahli waris H. Roki nenek Koma

"Pernah dua skali ke desa Cibodas waktu kepala desanya ibu sari dan sekarang Ujang Ginanjar minta ditunjuki batas batasnya, dan tidak membuahkan hasil" katanya.

Saat ditemui kades Cibodas diruang kerjanya, pihaknya seperti kebingungan lahan sebelah mana yang dipertanyakan ahli waris H. Roki, sebab tanah yang dimaksud sudah menjadi tanah kuburan masyarakat, katanya.

Selain itu, kata Kades, " saya bingung, surat kuasa yang diberikan dari pemberi kuasa.  Untuk menyelesaikan masalah tanah peninggalan H. Roki yang dikuasai pihak lain, dan pihak lain itu siapa. Katanya.

Ketika, ditemui kuasa hukum Eneng Abdilah, menjelaskan, setatus tanah yang dimaksud adalah tanah yang patut disangka telah dikuasai oleh Ugan yaitu orang tuanya mandor Entis, dan pihak kami bukan menggugat tanah kekayaan H. Roki, tapi sesuai permintaan pemberi kuasa, mempertanyakan batas batas tanahnya sebelah mana " jelasnya.

Kades Cibodas, Ujang Ginanjar, dengan kuasa hukum ahli waris H. Roki, Eneng Abdilah

Ketika dimintai tanggapan ketua MUI KH. Usep Saepuloh menegaskan, pihak desa dalam hal ini kepala desa, harus  komporatif, sebab yang dipertanyakan bukan harta waris yang belum diwariskan, tapi soal pembagian waris yang diberikan H. Roki kepada ahli warisnya ukuran dan batas batasnya, ini bukan masalah tapi perlu penjelasan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Lebih jauhnya, harapan ketua MUI jangan putus silaturahmi.** oes.

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: