Ternyata Tidak Sakit, Terpidana Robianto Idup Akhirnya Dimasukan Ke Penjara Jalani Hukuman 18 Bulan

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Berbagai upaya dilakukan untuk menghindari hukuman atau tidak menjalaninya. Selain dengan upaya hukum biasa juga upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Tidak hanya itu,  bisa juga dengan berpura-pura sakit, lumpuh, atau sakit apa lagi yang kronis.

Adalah terpidana Robianto Idup yang selama setahun terakhir dilaporkan sakit-sakitan sehingga terbengkalai eksekusinya, Senin (11/10/2021), dijebloskan ke dalam bui atau Lapas Cipinang Jakarta Timur oleh eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati DKI Jakarta.

Status terpidana dengan perkara inkraht atau mempunyai kekuatan tetap sejak akhir tahun lalu bagi Robianto Idup agaknya tidak menghalanginya bebas menghirup udara segar bahkan ajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun fakta hasil pemeriksaan dokter akhirnya menunjukan kebenaran. Ada dugaan sakitnya pura-pura. Atau memang sudah sembuh setelah dilaporkan berobat ke Prancis namun dalam surat keterangan yang dikirimkan menjawab surat panggilan eksekusi masih saja sakit dan sakit lagi. 

terpidana Robianto Idup saat dimasukan ke mobil tahanan Kejari Jaksel untuk jalani hukumannya di Lapas Cipinang


Eksekusi yang tertunda-tunda itu akhirnya dapat dilaksanakan eksekutor Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI sesaat setelah terpidana Robianto Idup menghadiri permohonan Pininjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggunakan dua tongkat dan kursi roda, terpidana Robianto Idup yang didampingi penasihat hukum Fransisca SH menyodorkan beberapa bundel berkas permohonan PK kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Dewa Made Budi Watsara SH.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada Jaksa Leonard Simalango SH tentang status pemohon PK, dalam hal ini Robianto Idup. Leonard menjawab, pemohon PK berstatus terpidana. “Yang bersangkutan sakit-sakitan Yang Mulia, jadi belum bisa dilaksanakan eksekusinya,” kata Leonard. “Sekarang ini dalam penanganan dokter di RS Adhyaksa sebagai pembanding,” kata Leonard menambahkan. 

Majelis hakim pun bermusyawarah. Terhadap pemohon PK maupun jaksa Leonard Simalango, hakim menjelaskan permohonan PK bisa saja diajukan seorang terpidana, terlebih yang tengah atau telah menjalani hukuman. Bahkan tidak masalah tanpa dihadiri sekalipun siding PK itu. Berbeda halnya jika belum dieksekusi atau belum jalani hukumannya, tidak bisa ajukan PK kalau tidak dihadiri terus menerus.

saat ajukan PK di PN Jakarta Selatan, Robianto Idup masih duduk di kursi roda setelah lepas dua tongkatnya

Setelah memberi penjelasan seperti itu, majelis hakim memilih mengembalikan bundel-bundel berkas yang sebelumnya diterima karena belum dilengkapi bukti baru atau novum. “Diemail dulu bukti (novum) tersebut. Jadi, kami kembalikan dulu permohonan PK-nya,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa Made Budi Watsara SH, Senin (11/10/2021). Majelis hakim selanjutnya mengagendakan persidangan pembuktian pada Selasa pekan depan.

Keluar ruang sidang, beberapa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI tampak berbicara dengan Fransisca, penasihat hukum Robianto Idup. Terpidana Robianto Idup sendiri didorong anak buahnya di kursi roda mendekat ke mobil mewahnya yang menunggu di halaman PN Jakarta Selatan.

Setelah Robianto Idup masuk ke mobilnya tidak sesusah sebagaimana ketika duduk di kursi rodanya di ruang sidang, eksekutor dan aparat dari Polda Metro Jaya kemudian mengawal mobil tersebut. “Mau dibawa dulu ke kantor Kejari Jakarta Selatan. Di sana sudah ada dua dokter dari RS Adhyaksa yang sebelumnya memeriksa kondisi kesehatan terpidana,” ungkap seorang aparat dari Kejati DKI Jakarta.

Hasil pemeriksaan dokter RS Adhyaksa pun ditunjukkan baik terhadap Robianto Idup maupun penasihat hukumnya bahwa terpidana Robianto Idup sehat dan bugar saja. Dites juga positif atau tidak Covid-19. Hasil antigennya menunjukkan negatif pula. Maka tidak ada pilihan lagi selain mengurus administrasi eksekusi Robianto Idup. “Saudara terpidana harus menjalani hukuman, karena ternyata saudara tidak sakit sebagaimana saudara laporkan selama ini. Saudara ternyata sehat-sehat saja seperti kata dokter tadi,” ujar petugas.

Kendati hasil pemeriksaan kesehatannya menunjukkan  baik-baik saja, saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan menuju Lapas Cipinang terpidana Robianto Idup masih saja meminta naik kursi roda. Penasihat hukum Fransisca sempat pula meminta ke aparat bahwa dirinya ikut mengawal kliennya di dalam mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan. Namun karena tempat duduk Fransisca harus ditempati aparat atau eksekutor, maka Fransisca naik mobil mewah kliennya menuju Lapas Cipinang.

Terpidana Robianto Idup yang Komisaris Utama PT Dian Bara Genoyang (DBG) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Dirut PT Graha Prima Energi (GPE) Herman Tandrin sedikitnya Rp 72 miliar dalam kaitan usaha tambang di Kalimantan. Atas perbuatan yang dilakukannya bersama-sama dengan Dirut PT DBG Iman Setiabudi (sudah lama usai menjalani hukumannya), Robianto Idup yang sebelumnya dituntut JPU Marley Sihombing SH dan Boby Mokoginta SH MH selama 3,5 tahun penjara namun dilepaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan di tingkat kasasi atau MA kemudian divonis menjadi 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: