SURAT UNDANGAN KARAWANG MEMBUAT WARGA RESAH

Share it:


Karawang,(MediaTOR Online) -  

Keputusan pengadilan negeri (PN) Karawang yang dikeluarkan pada 18 Juni 2014  dengan Nomor 70/Pdt.G/2013/PN.Krw perkara tersebut yang di menangkan oleh Hj. Fatmawati ibu kandung Hj. Rosmiyati. Anehnya, pada  Senin, 22 November 2021 ada undangan Camat Pakisjaya   untuk kedua belah pihak antara Hj. Rosmiyati dan Saroni. Terkait musyawarah pemasalahan harta gono gini. Pada hari yang telah ditentukan saat Hj Rosmiyati hadir sesuai undangan  camat, Saroni selaku pemohon undangan berikut camat selaku pengundang tidak ada di tempat. 

Sebalik yang hadir memenuhi undangan sebelum waktu yang ditentukan yakni Rahmat Jahid  kuasa dari hj. Rosmiati berserta Timnya.

Ketika awak media datang ke Kantor Kecamatan Pakisjaya, Kamis 25 /11/ 2021 guna konfrmasi terkait surat permohonan musyawarah  antara Hj. Rosmiyati dengan Saroni untuk mediasi terkait harta gono gini atas nama hj. Fatmawati ibu kandung dari hj. Rosmiyati. Menurut Camat Pakisjaya, dirinya hanya selaku penengah kedua belah pihak, jadi tidak ikut campur dalam permasalahan ini, ujar Camat H. Panji Santoso SE.

Menurut,  Hj. Rosmiyati, pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana tidak menghargai atau tidak percaya dengan keputusan PN Karawang, Hj.Rosmiyati mengatakan,"Saya sangat bingung kok kenapa diadakan musyawarah, padahal sudah sangat jelas saya mutlak ahliwaris dari Hj. Fatmawati ibu kandung saya, ujar Hj. Rosmiyati kepada wartawan.


Rahmat Jahid, saat ditemui Awak Media menegaskan,"Saya selaku kuasa Hj. Rosmiati sudah memenuhi undangan Camat Pakisjaya tepat waktu. Dan menurut saya tidak ada permasalahan dalam hal ini, karena sudah sah berdasarkan keputusan PN Karawang. Dan untuk kedepannya saya berharap tidak muncul lagi permasalahan terkait harta gono gini antara Hj. Rosmiyati dan Saroni. Hal ini hanya memperkeruh hubungan tali persaudaraan, pungkas Rahmat jahid kepada awak media.(hrln

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: