Dua Pengusaha Diduga Pengkorupsi Dana BOS & BOP Bakal Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat dengan dua tersangka masing-masing Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kepastian itu diperoleh setelah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penyerahan tahap dua yaitu berkas, barang bukti dan tersangkanya. Dengan demikian, selanjutnya tanggung jawab penanganan perkara atas kedua tersangka berada pada jaksa penuntut umum.

Penuntut umum tentunya menyusun surat dakwaannya terlebih dahulu baru kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua PN Jakarta Pusat selanjutnya akan menunjuk majelis hakim yang kemudian membuat penetapan hari persidangan. 

Penyerahan tahap dua tersebut, menurut Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat,  Dwi Agus Arfianto, dilakukan pada Rabu (23/3/22). “Tahap dua kedua tersangka yaitu Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah beserta berkas dan barang bukti dilaksanakan setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap baik secara formil dan material atau P21 (memenuhi syarat untuk disidangkan)  oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16),” tutur Dwi di Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Tersangka Diyan Ardiansyah, kata Dwi,  selaku Direktur CV Dian Vertical telah bekerjasama dengan Drs Widodo selaku Kepala Sekolah SMK N 53 Jakarta Barat (bakal lebih dahulu disidangkan karena berkasnya sudah di Pengadilan Tipikor Jakarta). Sedangkan tersangka Budi Hartanto yang merupakan Direktur CV Zona International People telah bekerjasasama dengan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat (juga bakal lebih dahulu diadili), melakukan tindak pidana korupsi sehingga  negara dirugikan Rp 2.399.211.203.- sesuai hasil perhitungan kerugian  negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor:5/LKP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua) puluh hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat. “Para tersangka kita tahan kembali di tahap penuntutan selama 20 (dua) puluh hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” tutur Dwi.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih,  juga ketua tim jaksa penyidik yang  melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakarta Barat menambahkan bahwa berkas kedua tersangka yang merupakan rekanan yang terlibat membantu terdakwa Drs Widodo dan Muhamad Faisal dalam kasus korupsi  di SMKN 53 itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor  Jakarta setelah semua adminsitrasi lengkap.

Kedua tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Share it:

Post A Comment:

0 comments: