Buronan Sianto Yohanes Diterbangkan Dari Bali Kemudian Dijebloskan Ke Lapas Cipinang

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara meringkus terpidana buron Sianto Yohanes di Jl Beringin No. 84, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kababupaten Badung, Bali, Jum'at (17/6/2022). Buronan yang bersembunyi di belakang Ruko Ito Dayo Service AC  itu selanjutnya diboyong ke Jakarta untuk kemudian dijebloskan ke dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Penangkapan terpidana Sianto Yohanes merupakan tindak lanjut dari keinginan dan tekat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH yang sebelumnya mengisyaratkan begitu menjabat Kajari Jakarta Utara bahwa penyelesaian eksekusi perkara pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) diprioritaskan. Dia tidak menghendaki muncul atau ada istilah "tunggakan eksekusi" karena tupoksi penuntutan itu dinyatakan selesai apabila telah dilaksanakan eksekusi baik terhadap terpidananya maupun barang buktinya.

setelah dilengkapi administrasinya di Kejari Jakut terpidana buron Sianto Yohanes digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur


Tim Tabur Kejari Jakarta Utara bersama jaksa Melda Siagian SH pun bergerak ke Bali. Setelah melakukan penangkapan langsung membawa terpidana menuju Jakarta. Penangkapan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Pebruari 2020, yang dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Sianto Yohanes telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati hingga menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah kepada orang lain sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (2) KUHP. Akibatnya MA menjatuhkan pidana terhadap Sianto Yohanes selama satu (1) tahun di dalam bui dikurangi selama berada dalam tahanan.

Dalam siaran pers Kejari Jakarta Utara yang dibuat Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam, Jum'at (17/6/2022),  disebutkan bahwa tindak pidana dilakukan Sianto Yohanes selaku Direktur PT Karunia Indah Sejahtera yang ikut lelang di PT Marina Ancol Green Hotel terkait pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery di hotel yang berada di Ancol Pademangan, Jakarta Utara, itu. Untuk keperluan itu, Asinato Yohanes memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang bahkan dinyatakan pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp 18.580.000.000 atau Rp 18,5 miliar lebih dengan jangka waktu pekerjaan mulai tanggal 07 Desember 2012 sampai dengan 06 Juli 2013. Pelaksanaan pekerjaan tersebut didukung Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor: 002/PK-MAGH/XII/2012 tanggal 07 Desember 2012

Setelah menerima pembayaran dari PT Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15.580.457.467, Asianto Yohanes meninggalkan proyek tersebut dan tidak menunjuk orang lain meneruskannya sehingga proyek tersebut tidak berjalan atau ditelantarkan. PT Marina Ancol Green Hotel pun terpaksa melanjutkan pekerjaan dengan biaya proyek ditanggung sendiri  oleh PT Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 10.137.330.710.

Fakta-fakta persidangan perkaranya menunjukkan bahwa terpidana Asianto Yohanes menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 sebagai salah satu dokumen persyaratan lelang pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Discovery Hotel di PT Marina Ancol Green Hotel dan  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang diduga palsu atau dipalsukan. Perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian terhadap PT Marina Ancol Green Hotel sekitar Rp 10.137.330.710 atau Rp 10,1 miliar lebih.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: