Pemalsuan Dokumen E KTP di Bekasi Diduga Melibatkan Oknum Aparat

Share it:


Bekasi,(MediaTOR Online) - Adanya pelaporan atas pembuatan dokumen E KTP yang diduga palsu oleh salah satu oknum yang melibatkan perangkat jajaran salah satu desa di Kabupaten Bekasi mendapat tanggapan dari beberapa tokoh ormas di kawasan Bekasi.

Dari penjelasan yang ada, "Pada tanggal 08-09-2016 ada surat pindah dari Karawang ke Bekasi, harusnya ada surat pindah juga sebelumnya dari Bekasi ke Karawang saat membuat KTP Elektronik Karawang. Kami menduga ada unsur konspirasi dan keterlibatan yang membuat Dokumen KTP Palsu. Kalau pihak desa selalu bermanuver membackup kesalahan Hartono MF, sebaiknya oknum pelaku yang membuat "dokumen KTP dan Warkah Aspal" ditindak juga,"  ujar H. Boksu, Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kepada MediaTOR belum lama ini.

Terinformasi dan terindikasi oknum aparatur desa mencoba melindungi terlapor Hartono MF. 


"Saya dapat info Dokumen Register Desa Kutamekar, bahwa Hartono sudah pindah dari Desa Kutamekar, Karawang ke Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tanggal 08 September 2016. Yang kami dapat informasi bahwa Dukcapil Kabupaten Karawang menyatakan bahwa KTP Hartono MF telah dihilangkan datanya sejak tahun 2014," jelasnya.

KTP Elektronik Hartono MF dibuat tanggal 16 Mei 2016 dan release fisik KTP nya tanggal 18 Mei 2016. Artinya sangat dimungkinkan fisik KTP E Karawang masih ada karena dipergunakan sampai tahun 2021. (Yus minah)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: