Hutan Lindung Digarap, Petani di Exploitir, Hutan Sosial Kemasyarakatan Jadi Kedok

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Sejak digulirkannya Program Hutan Sosial Kemasyarakatan oleh Pemerintah, banyak pengusaha/Perorangan yang menanam kebun kelapa sawit di Kawasan Hutan Lindung. Berbagai pihak berlomba mengajukan izin Pengelolaan Hutan Sosial Kemasyarakatan yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan.

    Dari penelusuran Society Corruption Imvestigation (SCI), sejak digulirkannya Program Hutan Sosial Kemasyarakatan oleh Pemerintah beberapa tahun yang lalu, tak terhitung berapa banyak Kelompok Tani Hutan mengajukan Izin Pengelolaan Hutan Sosial Kemasyarakatan. Setelah ditelusuri, kata Asmawi HS, Ketua Society Corruption Investigation (SCI), Kelompok Tani Hutan itu diduga hanya kamuflase, akal-akalan. Sesungguhnya, yang mengajukan itu pengusaha/perorangan yang sudah menanam kebun sawit di Kawasan Hutan Lindung ratusan hektare dan sudah berlangsung bertahun tahun. Bahkan sudah menghasilkan. Nah, untuk melegalkan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung itu diajukan Proposal Izin Pengelolaan Hutan Sosial Kemasyarakatan yang mengatasnamakan petani.

     Untuk nengurus izin tersebut, kata Asmawi, diduga ratusan juta uang keluar dari oknum pengusaha yang mengalir ke oknum-oknum tertentu. Dari beberapa pemilik kebun sawit yang mengajukan izin tersebut, ada yang disetujui dan ada pula yang ditolak. Yang menjadi persoalan utama, kata Asmawi, adalah diduga ada kerjasama oknum UPTD KPH Wilayah III Palembang-Banyuasin dengan pemilik kebun atau setidaknya melakukan pembiaran.

     Berapa banyak pemilik kebun sawit yang mengurus Izin Pengelolaan Hutan Sosial Kemasyarakatan yang mengatas namakan Kelompok Tani Hutan. Siapa saja oknum-oknum yang terlibat, MediaTOR bekerjasama dengan Society Corruption Investigation (SCI) dan Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) akan mengupas tuntas dalam laporan khusus.(rd)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: