JPU Kejari Jakarta Utara Segera Dudukan Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Tersangka Korupsi & TPPU, HHT
Jakarta, (MediaTOR Online) - Hasil kerja keras dan intensif penyelidik dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Utara dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya membuahkan hasil tahap demi tahap. Tersangka HHT bakal segera digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat. Hal itu terjadi setelah dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/8/2022).
“Ya Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara telah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap dua terkait kasus dugaan TPPU berasal dari penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara terkait kasus pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Varuna Tirta Prakasya yang dipergunakan dalam kegiatan usaha rantai pasok biji nikel oleh tersangka HHT dengan menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor (pelaksana kegiatan),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH MH, Rabu (2/8/2022).
Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara M Sofyan Iskandar Alam SH menambahkan bahwa perbuatan tersangka HHT alias Hizkia adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman dari PT PPA yang diberikan kepada PT VTP kemudian dipergunakan untuk pembiayaan permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020. Akibat perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp20.000.000.000,- atau Rp 20 miliar. Hal itu sesuai Laporan Audit Investigatif yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sesuai Surat Nomor SR -268 / PW 09/ 5.1/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Perbuatan tersangka tersebut, kata Sofyan, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (primer kesatu). Sedangkan subsidair kesatu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sofyan menyebutkan tersangka HHT berstatus tahanan penuntut umum dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : PRIN-405/M.1.11/Ft.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022. Dalam kesempatan ini, JPU menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Rolando Ritonga SH MH menyebutkan, selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama terdakwa HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan dua tersangka yang berasal dari penyelenggara perseroan BUMN inisial MYD berdasarkan penetapan tersangka No.365/M.1.11/Fd.1 /06/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan tersangka ADI berdasarkan penetapan tersangka No.366/M.1.11/fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022
Rolando menyebutkan pihaknya juga tengah mendalami pihak-pihak swasta lain yang berkolerasi dengan perkara sama. Maka selain mendalami keterangan saksi saat diperiksa penyidik, dokumen, diharapkan terungkap keterlibatan pihak-pihak swasta tersebut saat digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Wil)
Post A Comment:
0 comments: