Gerebek Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Babatan Saudagar ke Kejati Sumsel

Share it:


Palembang,(Media TOR Online) - Gerakan Bersama Rakyat Berantas Korupsi (Gerebek) akan melaporkan dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diduga merugikan Negara ratusan juta rupiah.

      Ketua Gerakan Bersama Rakyat Berantas Korupsi (Gerebek) Samiun kepada Wartawan di Palembang, Sabtu, mengungkapkan,dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir sejak tahun 2020 yang diduga merugikan Negara ratusan juta rupiah.

      Menurut Samiun, Tahun 2022, Desa Babatan Saudagar menerima Dana Desa sebesar Rp.781.078.000, dengan beberapa program yang diantaranya, Pengadaan pupuk dan bibit sebesar Rp.156.215.000. Diduga fisik kegiatan ini tidak sesuai dengan dana yang ada. Kemudian untuk Tahun 2021, Desa Babatan Saudagar menerima Dana Desa sebesar Rp.1.081.097.000, dengan beberapa program yang diantaranya, penanganan covid 19 berupa pembelian masker, alat cuci tangan, penyuluhan dan lain-lain. Namun, diduga barang yang dibelikan tidak sesuai dengan dana yang ada. Pembangunan jalan desa berupa jalan rabat beton sebesar Rp.111.901.400. Namun, fisik pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB. Begitu juga pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp.176.615.575, diduga dikerjakan asal jadi. Selain itu, jalan titian sebesar Rp.100.381.925, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan dana yang ada. Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Babatan Saudagar, kata Samiun, diduga terjadi Tahun 2020.

     Untuk itu, dalam waktu dekat, Gerebek akan melaporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Babatan Saudagar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(**)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: