Jakarta, (MediaTOR Online) - Terdakwa Subandi Gunadi diduga kasak-kusuk berupaya menghubungi majelis hakim yang menangani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/10/2022). Tidak diketahui apa tujuannya, namun upaya kasak-kusuk menemui Wakil Tuhan di muka bumi itu gagal walau sampai Selasa sore dia menunggu.
Seorang petugas PN Jakarta Utara yang bertugas di lantai II pengadilan setempat mengakui bahwa terdakwa Subandi Gunadi berusaha hendak menemui majelis hakim yang disebutkannya menangani perkaranya. “Tetapi gagal dia, tidak ada yang mau majelisnya menemui yang bersangkutan,” ujar petugas yang minta namanya tidak disebutkan itu.
Persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Subandi Gunadi sendiri berlangsung, Rabu (12/10/2024), dengan agenda pembacaan putusan. Namun persidangannya ditunda sampai dua pekan ke depan dengan alasan majelis hakim belum siap dengan putusannya.
“Kami belum siap bacakan putusan, kita tunda ya pembacaan putusan dua pekan ke depan,” kata Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono SH MH menyanggupi apa yang diputuskan majelis hakim.
JPU Hadi Karsono sebelumnya menuntut terdakwa Subandi Gunadi selama tiga tahun penjara. Dia menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Kronologis kasus penipuan ini berawal pertemuan Subandi Gunadi dengan saksi korban Fransisca. Terdakwa saat itu memiliki bisnis properti diantaranya jual beli tanah-rumah termasuk membeli tanah sitaan bank.
Namun terdakwa mengaku kekurangan modal sehingga mengajak saksi Fransiswa untuk meminjamkan uang sebesarRp200.000.000,- dengan keuntungan 3 persen sampai dengan 5 persen dari modal.
Fransisca langsung mentransfer di Apartment Royale Springhill Tower Buvardia Lantai 8Unit PRT. 008/011 Kel. Pademangan Timur Kec Pademangan Jakarta Utara melalui E-Banking ke rekening Harjanti Hudaya, istri terdakwa. Pertama Rp200.000.000,-. Tiga pecan kemudian saksi Fransisca menerima keuntungan sebesar Rp6.000.000,-.
Pada November 2016 terdakwa Subandi Gunadi menghubungi Fransisca untuk meminjam uang sebesar Rp 100.000.000 dan tiga bulan kemudian memberikan keuntungan sebesar 3 persen.
Januari 2017 terdakwa Subandi dan Harjanti Hudaya menghubungi Fransiska kembali dan mengatakan butuh modal usaha sebesar Rp 100.000.000,-, Rp 150.000.000,- dengan menjanjikan akan mengembalikan seluruh modal usaha sebesar Rp250.000.000 berikut keuntungannya.
Sebelum dilunasi Rp 250 juta, dipinjam lagi Rp500.000.000. Saksi korban percaya bahwa saat pengembalian modal bakal sekaligus dengan keuntungan disetorkan. Bahkan dipinjam lagi sampai total Rp 3.200.000.000 dengan janji bakal segera membayar dan siap memberikan jaminan sertifikat “Apartement KelapaGading French Walk”. Namun semua itu tidak dilaksanakan.
Selanjutnya terdakwa Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya memberikan jaminan berupa dua lembar cek senilai Rp 3.200.000.000,-. Namun cek itu tidak bisa diuangkan/dicairkan dengan alasan tidak ada uangnya.
Melihat komposisi perkara tersebut, penasihat hukum Fransisca, Ir Andi Darti SH MH, menyebutkan istri terdakwa, Harjanti Hudaja, seharusnya ikut sebagai terdakwa. Bahkan Harjanti-lah sebagai terdakwa I atau utamanya. “Kami menduga Harjanti Hudaya pura-pura gila yakni sering menangis, bingung, kadang-kadang gelisah dan tidak konsentrasi. Jika ditanya mengenai masalahnya hanya menangis dan menjawab tidak tahu, sehingga untuk sementara lolos dari jerat hukum,” ungkap Andi Darti.
JPU Hadi Karsono membenarkan bahwa Harjanti Hudaya tersangka dalam kasus itu. Dia menyebut pihaknya mendapat laporan dari penyidik bahwa tersangka Harjanti mengalami gangguan jiwa setelah kasusnya tahap P-21. “Sakit terus tersangka Harjanti, maka suaminya dulu yang kami sidangkan,” kata Hadi Karsono. (Wil)
Post A Comment:
0 comments: