Putusan Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Cederai Kepercayaan Publik

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) menyayangkan hasil Sidang Etik Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

"Saya khawatir dengan keputusan itu ke depan akan lebih banyak pelanggaran karena di internal KPK semakin permisif," ujar Asmawi,HS Koordonator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) di Jakarta, Rabu, disela sela persiapan Rakernas SCI. Ia juga menyoroti sikap Dewas KPK yang bermain tafsir terhadap isi Chat antara Tanak dan Sihite. Asmawi menilai, hal ini sebagai buah dari Dewas KPK yang tidak melakukan pendalaman terhadap bentuk komunikasi yang dilakukan antara Johanis Tanak dengan Sihite.

   "Dewan Pengawas seakan akan melepas konteks adanya chat tersebut. Sehingga seakan akan chat tersebut tidak menimbulkan dampak apapun. Tidak ada niat apapun dan kemudian dianggap tidak  ada masalah," ungkap Asmawi. Dengan keputusan yang relatif lembek ini, kata Asmawi, maka ke depan perbuatan dilakukan insan KPK lainnya yang semakin longgar dalam memegang nilai integritas.

      Asmawi dimintai tanggapannya terkait hasil sidang Etik Dewas KPK yang meloloskan Johanis Tanak dari jeratan pelanggaran etik terkait percakapannya dengan Kepala Biro Hukum Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Trayoto Sihite.

    Putusan Majelis Sidang Etik yang terdiri dari tiga anggota Dewas KPK, terdiri dari Ketua Majelis Harjono didampingi anggota Majelis Albertino Ho dan Syamsudin Haris. Ketua Majelis Harjono mengatakan, Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku.(rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: