Ketua LSM Lapan Tipikor Akan Melaporkan KCD Wilayah 3 Terkait PPDB SMKN 1 Tambun Selatan

Share it:

Bekasi,(MediaTOR Online) - Terkait carut marut dan alburadulnya pelaksanaan PPDB online tahun ajaran 2023 - 2024 di  Kantor Cabang Dinas  (KCD) wilayah 3  di Bekasi Kota /Kabupaten, Mangadar Siahaan selaku Ketua LSM Lapan Tipikor akan melaporkan Made Supriatna sebagai pimpinan dan penanggung jawah di Wilayah 3 Jawa Barat, hususnya Mahmud selaku Kepala SMKN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Hal ini sangat serius, sebab nyata apa yang terjadi di sekolah itu sangat telak sudah melanggar aturan dan peraturan yang ada tentang PPDB dengan menerima 54 siswa tambahan berkat desakan warga dan pihak desa, ujar  Mangadar.

Ketua LSM Lapan Tipikor, Mangadar Siahaan

Mangadar Siahaan menambahkan, bila persoalan ini tidak kita laporan ke Gubernur hingga ke Kementerian Pendidikan, tentu mereka tidak akan tahu dan tidak ada perubahan serta pengawasan yang ketat  berkeadilan. Apa yang terjadi di SMKN 1 Tambun Selatan, usai PPDB online, hari berikut nya langsung ada penambahan 54 siswa kelas 10 berbarengan sama sama masuk minggu berikutnya, dengan hanya mengantongi ijin lisan KCD setempat, tentu menjadi preseden buruk untuk Bekasi ke depan. 

Saya akan laporkan hingga ke Bapak Menteri, ujar Mangadar Siahaan dengan serius di kantornya.

         SMKN 1 Tambun Selatan Bekasi

        Saat konfirmasi di ruang Kepsek

Sebagaimana kita ketahui pada saat PPDB online Juli 2023 lalu, di SMKN 1 Tambun Selatan yang dipimpin Mahmud terjadi penambahan jumlah siswa 54 orang di luar prosedur online sistem. "Betul bang ada penambahan siswa di sini berkat desakan warga dan pihak desa. Kita rapatkan dengan semua unsur termasuk orang tua siswa, hingga diputuskan menerima semua 54 orang usai PPDB online. PPDB kan udah selesai, jadi kita tidak menabrak aturan," ujar Kepala SMKN 1 Tambun Selatan, Mahmud dengan santai di ruang kerjanya yang sejuk.

Mahmud selaku kepala sekolah mereka tak bersalah atau merasa tidak melanggar aturan walau hanya berbekal ijin lisan KCD Wilayah 3. Ada kok ijin lisan dari KCD, pak Made. Waktu kami rapat pun ada staf KCD yang hadir, tambah Mahmud tanpa menyebut siapa pihak KCD yang ikut rapat.

Menurut Mahmud saat dikonfirmasi Mangadar Siahaan terkait mekanisme penerimaan siswa tambahan itu, selaku kepala sekolah akan mempertaruhkan jabatannya bila tak itu salah. Termasuk dengan adanya istilah uang bangku 2 juta rupiah per siswa bagi siswa yang 54 non online sistem itu. 

Bagi siswa yang lewat jalur online hanya lebih 1 juta rupiah, tambah Mahmud. Berarti ada diskriminasi beban orang tua siswa dari jalur online sistem dan di luar jalur itu. Makanya kata Mangadar Siahaan selaku Ketua LSM Lapan Tipikor akan serius menyurati Gubernur dan Menteri demi keadilan anak bangsa yang menimba ilmu di negeri ini. (A. Purba)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: