Ganti Rugi Lahan Warga Tercemar Limbah Batubara Semakin Berlarut Larut. Diduga Orang Dalam Terlibat. Mengaku Anggota BIN

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Harapan Yogosman untuk segera menerima ganti rugi pupus sudah. Bak petir menyambar disiang hari, Yogos kaget alang kepalang saat mendengar ucapan Abi Sarman, Legal PT.GHEMMI mengatakan bahwa kompensasi lahan terdampak 4 juta per hektar dan 800 ribu per hektar bagi lahan yang tidak terdampak.


                  Yogosman Kecewa berat

Abi Sarman, Legal PT.GHEMMI dan Yosef staf Humas diutus managemen untuk memberikan jawaban atas persoalan lahan Yogos yang tercemar akibat penambangan batubara PT.MPC dan PT.lCL."Kami benar benar dizolimi. Untuk apa kami diundang kalo hanya penjelasannya seperti ini. Kalo tadi tau seperti ini, tidak mungkin kami datang," ujar Yogos penuh kekecewaan.

Hari ini, Senin (1/4) seyogyanya dilakukan aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan warga terdampak pencemaran limbah batubara PT.MPC, PT.lCL di kantor PT.GHEMMI. Namun, aksi itu dibatalkan, mengingat pihak Aparat menjanjikan untuk bertemu utusan perusahaan.

Abi Sarman menjelaskan, apa yang disampaikan tidak lebih dan tidak dikurangi."Itulah yang disampaikan Mr.Yi kepada kami," ujarnya .

Menjawab pertanyaan,kenapa tidak ada ganti rugi rugi terhadap lahan yang terkena limbah,Abi Sarman menjawab pendek,itulah apa yang disampaikan Mr Yi kepada kami.

Saat didesak bagaimana nasib lahan warga yang terkena limbah batubara akibat penambangan batubara PT.MPC, Abi Sarman kemudian memberikan saran agar meminta bantuan Gubernur Sumsel. Sebab, managemen akan membayar ganti rugi bila ada perintah Gubernur.

Apa yang disampaikan Abi Sarman bertolak belakang apa yang disampailan Icon, staf PT.GHEMMI setiap kali pertemuan antara pemilik lahan dengan ketiga utusan perusahaan. Icon selalu menyebutkan bahwa bila hak kepemilikan warga terdampak sudah jelas, maka PT.GHEMMI segera membayar ganti rugi lahan. Icon tidak pernah menyebut soal kompensasi.

Ternyata, persoalan ganti rugi lahan warga semakin runyam. Hal ini akibat adanya oknum staf perusahaan dari awal bermain dalam pembebasan ganti rugi lahan. Disatu sisi managemen merasa sudah mengeluarkan dana puluhan milyar untuk ganti rugi lahan. Imbasnya, pemilik lahan yang sesungguhnya dibuat terlunta lunta, serba tidak pasti.

 Akibatnya, konflik antara pemilik lahan yang terkena lumpur akibat penambangan batubara PT.MPC, PT.LCL tidak gampang untuk diselesaikan.

Berbagai sumber MediaTOR mengungkapkan, beberapa tahun yang lalu, saat warga Gunung Kemala, Prabumulih Barat, Prabumulih dan warga di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim resah lahannya terkena lumpur batubara, disaat itu juga oknum perusahaan membeli lahan warga dengan menggunakan nama orang lain. Kemudian, lahan yang sudah dibeli itu dibebaskan, dibayar ganti rugi oleh perusahaan. Malah, ada lahan warga dicaplok diatas namakan lahan warga lainnya. Warga diadu domba.

Saat lahan warga tercemar lumpur batubara, menurut warga, ada oknum staf PT.GHEMMI menakut nakuti warga dengan mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Oknum staf PT.GHEMMI yang mengaku anggota BIN  inilah berperan dalam pembebasan lahan warga saat itu.

Akibat mafia oknum perusahaan itu, ada beberapa lahan warga diakui pihak lain dan sudah dibayar ganti ruginya Malah, ada luas lahan warga menjadi kecil saat terjadi pengukuran ulang oleh Tim bersama.

Tak heran bila ganti rugi lahan berlarut larut, sebab diduga sudah dikondisikan dan diciptakan oleh staf perusahaan yang merupakan Warga Negara Indonesia dan penduduk Pribumi. Sementara para Direksi atau Pemegang Saham merasa ganti rugi sebagian besar sudah diselesaikan.

Sebuah sumber menyebutkan, saat ini kondisi keuangan PT.GHEMMI sedang tidak baik baik saja, sebab sudah membayar ganti rugi puluhan milyar rupiah.

Abi Samran mengakui kondisi keuangan PT.GHEMMI saat ini sedang tidak sehat. MediaTOR sudah mengantongi nama nama oknum staf perusahaan yang bermain dalam pembebasan lahan dan oknum yang mengaku anggota BIN. MediaTOR akan menyurati Kepala BIN apakah ada seseorang anggota BIN menjadi staf di PT.GHEMMI. Bila iya, apa ada Saham BIN di perusahaan itu.

Berbagai upaya yang dilakukan warga untuk menuntut Keadilan. Tak terhitung berapa kali melakukan aksi demontrasi, baik aksi ke Pemkab Muara Enim maupun aksi ke kantor PT.GHEMMI dan PT.MPC di Gunung Raja.

Pihak Pemkab Muara Enim, Pemprov Sumsel, anggota DPRD Sumsel, termasuk pihak Polres Muara Enim berusaha membantu menyelesaikan  konflik. Namun, tak membuahkan hasil. Berlarut larutnya penyelesaian ganti rugi tersebut  karena tidak ada iktikad baik perusahaan untuk menyelesaikan masalah.

Saat ini warga sudah frustasi. Akumulasi puncak kemarahan warga, Kamis ( 28/3 ) terjadi aksi demontrasi di beberapa tempat. Puluhan kelompok warga melakukan penutupan saluran, pipa pembuangan limbah PT.MPC dan PT.LCL di Sungai Penimur. Saat bersamaan, puluhan warga memblokade mesin penumpah batubara PT.GHEMMI. Sedangkan, ratusan warga lainnya melakukan aksi di halaman kantor PT.GHEMMI.

Menurut Koordinator Aksi, Sastra, aksi akan terus menerus dilakukan, baik aksi ke PT.GHEMMI, PT.MPC, penutupan areal tambang, blokade jalan pengangkutan batubara dari mulut tambang PT.MPC ke PT.GHEMMI dan memblokade alur sungai Lematang yang merupakan alur pengangkutan tongkang batubara.

Dalam sebuah pemberitaan disebutkan, siapapun Bupati Muara Enim, takkan mampu menyelesaikan persoalan warga dengan ketiga perusahaan tersebut. Yang jadi pertanyaan, sekuat itukah managemen PT.GH EMMI, PT.MPC, PT.LCL. Lantas siapa dan kekuatan apa dibalik itu.

Bila persoalan warga dengan ketiga perusahaan itu tidak segera diselesaikan, tidak menutup kemungkinan terjadi amuk masa.(Asmawi,HS)


Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: