Laporan Penculikan Bastari Oleh Oknum Polisi Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Kasus laporan dugaan penculikan Bastari (82 tahun), warga Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan diduga rekayasa para mafia tanah. Sesungguhnya, Bastari bukan diculik tapi diperiksa Penyidik Polda Sumatera Selatan terkait pengakuan hak kepemilikan lahan yang diduga di rekayasa.


Bastari saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Dalam pemberitaan di beberapa Media disebutkan, Bastari, Waga Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir korban penculikan sudah ditemukan di rumahnya oleh keluarganya. Dalam berita itu juga disebutkan, Rohman yang mengaku ponakan Bastari melapor ke Polsek Pemulutan, Ogan Ilir telah kehilangan salah seorang keluarganya yang merupakan korban penculikan oknum anggota Polisi.

Berita korban penculikan itu bersumber dari Agung Altari SH seseorang yang mengaku Kuasa Hukum Bastari.

Menurut Agung seperti dikutif beberapa Media online, tanggal 18,19 dan 20 Maret 2024, Bastari tidak ada di rumahnya. Saat ditanya ke keluarga, tidak ada yang tahu dimana keberadaan Bastari. Agung mengaku, pihaknya terus berupaya mencari keberadaan Bastari hingga tanggal 19 Maret.

Kemudian, kata Agung, Rohman yang merupakan keponakan Bastari melapor ke Polsek Pemulutan tentang kehilangan orang. Selanjutnya tanggal 20 Maret, Agung mengaku melaporkan adanya penculikan oleh oknum Polisi ke Polda Sumsel.

Menurut Agung, seperti dikutif beberapa Media Online, pihak keluarga dan Kuasa Hukum masih terus melakukan pencarian hingga pada hari Jum'at Tanggal 22 Maret 2024 pukul 22.00 mendapat laporan bahwa Bastari ada di rumah.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, laporan penculikan yang diduga dilakukan oknum Polisi itu merupakan rekayasa mafia tanah untuk mencari pembenaran. Padahal sesungguhnya Bastari diperiksa sebagai saksi oleh Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pemalsua, pemeriksaan yang langsung dipimpin Unit 1 Subdit Harda, AKP Bambang itu dilakukan di rumah Kepala Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, mengingat Bastari sudah uzur.

Nah, karena panik, oknum mafia tanah itu membuat laporan palsu seakan akan Bastari diculik oknum Polisi.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan tengah mengusut dugaan mafia tanah di Kecamatan Jakabaring, Palembang. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk Bastari.

Dalam dokumen jual beli tanah dan surat kepemilikan tanah, tercantum nama Bastari pemilik lahan seluas dua Hektar di Kecamatan Jakabaring, Palembang. Kemudian, Bastari memberikan Kuasa kepada Rohman sebagai Kuasa penjual.

Ternyata, setelah dilakukan pengusutan, Bastari mengaku tidak memiliki lahan di Jakabaring. Menurut pengakuan Bastari, ia didatangi oleh Rohman, Warga Palu untuk menandatangani surat kepemilikan lahan dan surat kuasa. Saat itu Bastari menolak, tapi dipaksa dengan iming iming sejumlah uang.

Menurut keterangan warga Palu, Rohman bukan keponakan Bastari."Keponakan darimana, la wong Bastari tidak punya anak, hidup sebatang kara," ujarnya.

Sedangkan soal kepemilikan lahan seluas dua Hektare yang seakan akan milik Bastari, warga Palu pun tertawa terbahak bahak."Gimana memiliki lahan dua hektare di Jakabaring, hidupnya saja susah. Kalo mau rekayasa cari yang masuk akal," ujar salah seorang warga.

Menurut sebuah sumber, ulah mafia tanah tersebut melibatkan berbagai pihak. Menurut keterangan, Camat Jakabaring, Palembang telah diperiksa oleh Penyidik.

Menurut sumber, banyak pihak tertipu membeli lahan di Jakabaring dengan surat surat kepemilikan yang direkayasa. Disebutkan, ada pengusaha sudah mengeluarkan uang milyaran rupiah membeli lahan hasil rekayasa mafia tanah.

Sementara itu,salah seorang aktivis mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengusut dugaan rekayasa laporan tentang penculikan Bastari oleh oknum Polisi."Kapolda harus bertindak. Ini demi martabat Polisi. Jangan orang seenaknya ngarang Polisi melakukan penculikan," ujar Simon salah seorang aktivis geram,(Asmawi,HS )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: