Karawang,(MediaTOR Online) – Nampaknya, program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tidak disikapi dengan serius tentang kepemilikan tanah yang belakangan ini sangat diprioritaskan secara nasional . Dengan tujuan agar rakyat mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang dikelolanya.
Berbeda dengan kejadian di Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Karawang, Provinsi Jawa Barat, malah program yang disambut baik oleh lapisan masyarakat Indonesia. Praktiknya di lapangan Program Terpadu Sertifikasi Lahan (PTSL) disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat desa di wilayah tersebut.
“Dengan adanya laporan warga Desa Tanjung Pakis tersebut ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) di Jakarta, kami pun membuat surat klarifikasi ke pihak Kepala Desa Tanjung Pakis, terkait pungutan jutaan rupiah terhadap warga setempat. Namun belum ada tanggapan,” ujar Subur Harahap, Wakil Ketua Umum LSM GIAK kepada MediaTOR Online.
Dikatakan, kami minta agar pihak berwenang segera turun tangan menyikapi keresahan masyarakat di wilayah Kecamatan Pakis. “Karena tindakan para oknum tersebut jelas merugikan rakyat dan tindak pidana korupsi. Dan khusus kepada Bupati Karawang, agar segera menindak oknum-oknum bawahannya yang diduga merugikan rakyat,” imbuh Subur lagi.(rd*)
Bagaimana kabar all
BalasHapus