BENDERA SANG MERAH PUTIH SUDAH SOBEK DAN RUSAK NAMPAK BERKIBAR DI HALAMAN DEPAN SMAN 1 PAMANUKAN SUBANG

Share it:


Subang,(MediaTOR Online) - Kamis, 12 Nopember 2020 pukul 11:14 wib, nampak Bendera Sang Merah Putih lambang Negara Republik Indonesia yang sudah rusak dan sobek berkibar di halaman SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Ketika wartawan MediaTOR ingin konfirmasi  kepada pihak sekolah, namun mrnurut salah seorang security Ahmad SPd,  Kepsek masih ada rapat dengan orang dinas di ruangannya, ujarnya dengan nada tegas.
Tetapi setelah hampir satu jam tim Media menunggu selesai rapat dengan harapan bisa konfirmasi langsung dengan Kepsek. Terkait bendera Merah Putih yang sudah rusak, sobek , luntur dan kusam masih dikibarkan di halaman sekolah SMAN 1 Pamanukan,  Kabupaten Subang, ironisnya, malah Kepsek pergi, tidak menghiraukan awak media.

Kemudian, awak media berhasil ketemu pihak yang mewakili  Kepsek yakni Wakasek Iim, lalu menyampaikan kepada tim awak media bahwa dirinya pun baru tahu bahwa bendera sudah robek, kusut dan kusam ini masih di kibarkan. Sehingga dirinya pun sangat miris melihat bendera yang sudah sobek dan rusak masih dikibarkan juga, ujar Iim Wakasek dengan nada santai.

Lalu Tim, konfirmasi Kasubag TU SMAN 1 Pamanukan. 'Pak, kalau masalah bendera yang sudah rusak dan sobek itu belum sempat mengganti. Rencana akan diganti," ujarnya

Padahal sudah jelas, di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.

Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan "Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.(Tim)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: