Kejari Bogor Terima Informasi Temuan LSM Penjara Soal Perumda Tirta Pakuan

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Makin tajam dan menjalar bak lekukan tak bertepi. Terkait pembebasan lahan Kabandungan. 

Saat dikonfirmasi, Selasa (8/6), Kejaksaan Negeri Bogor, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan meminta media langsung  pendalaman informasi ke Perumda Tirta Pakuan.

"Lakukan terus pendalaman informasinya pada pihak Perumda. Dan tentu Ada bagian khusus penyidiknya dalam kasus tertentu  untuk lahan tanahnya, saya tidak berani komen lebih jauh, bukan ranah saya itu.Coba tanya pihak pdam atau Perumda Tirta Pakuan" tulis Rade saat diminta komentarnya terkait lahan yang dibebaskan senilai Rp.9,5 M tahun 2020.

Komenter Sekjen LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Agani bahwa sesuai marwah dan kedudukan hukum dimana secara kewenangan UU lihat No.17 tahun 2013 tentang LSM juga baca PP. NO. 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dimana jelas dipasal 2. (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.

(2) Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. 

Juga pasal 4 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi. (2) Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat 

dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima" tegas AGani dj. (*)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: