GEMA PS Sosialisasi Program Kelompok Tani Perhutanan Sosial

Share it:


Sukabumi (MediaTOR Online) - Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang Perhutanan Sosial, Dinas KLHK Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melepas ribuan hektar lahan hutan untuk dimanfaatkan masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberdayakan perekonomian masyz di lingkungan sekitar hutan.

Pada 5 April 2022 atas instruksi Presiden No 5 th 2019, KLHK telah menerbitkan SK No 287 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). SK tersebut, kita yang proses di KLHK untuk diberikan hak pengelolaannya kepada masyarakat 80% yang 20 persen menjadi Demplot Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS)," ujar Saepudin dari GEMA PS Jawa Barat.


Para kepala desa sekitar Hutan wilayanh Jampang kulon


Saat sosialisasi team Gema PS di aula Desa Waluran Mandiri

Sasaran utama GEMA PS hari ini adalah, koordinasi dengan kepala desa guna membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH), sebagai Calon Penerima hak untuk mengelola lahan dan dijadikan Perhutanan Sosial.

GEMA PS bertugas, memberikan pendampingan administrasi kelompok pengajuan dan pemetaan serta mendampingi penerbitan Surat Keputusan Hak Pakai (SK HP). Kemudian mendampingi KTH untuk membangun Perhutanan Sosial yang langsung dibina melalui Demplot Pembibitan dan Percontohan bagi Pemukiman, fasos dan fasum  dalam kawasan. GEMA PS mendampingi Desa membentuk SK panitia Redis, membina administrasi pengajuan Pelepasan dari KLHK, sampai penerbitan SHM.

Apabila KTH dalam waktu 10 tahun sudah berhasil menciptakan kawasan Hutan Kemasyarakatan dan berhasil menumbuhkan ekonomi masyarakat dari hasil hutan, maka GEMA PS akan mendampingi KTH untuk meningkat kan status hak sampai dengan SHM.

Khusus untuk Sukabumi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus telah dilepas melalui SK tersebut seluas 13 ribu hektar.

Belum Resmi

Pihak KLHK dalam hal ini Perum Perhutani, menurut Waka Korkam Hanjuang Barat, Suwandi menyatakan secara resmi Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 belum terbit. Masih digodok oleh Tim terkait, ujar Suwandi.

SK yang beredar belum resmi, belum dilaunching, kalau sudah dilaunching, tentu pemerintah yang lebih berhak mensosialisasikan. Di khawatirkan kalau pihak non pemerintah yang mensosialisasikan SK tersebut ke masyarakat salah mengintrespestasikan atau kurang tepat, akhirnya yang rugi masyarakat.


Areal wilayah Hanjuang Barat Perum Perhutani

Dikatakan, banyak materi sosialisasi byang kurang tepat. Seperti masalah pengalihan pengelolaan untuk menjadi SHM dan pengelolaan KHDP, tidak semuanya untuk Perhutanan Sosial. Apalagi memjadi pemukiman/SHM kan,  itu sudah sangat menyimpang dari SK 287.

Dan dilapangan  ada yang sudah mengedarkan peta lampiran SK 287 yang belum jelas kebenarannya. Karena perhutani selaku pengelola saat ini juga belum menerima. Seharusnya kan kita selaku pengelola saat ini yang menerima SK dan petanya, kilahnya.

Jadi, kalau sudah dilaunching  akan disosialisasikan oleh pemerintah atau pihak yang ditunjuk oleh LHK/Pemerintah. Kalau sekarang sudah ada yang mensosialisasikan meragukan kebenaran isi sosialisasinya.  Khawatir masyarakatl jadi korban karena isi sosialisasinya tdk sesuai dgn isi sk 287.

Dan pada saat SK 287 ini diterbitkan dan sudah ditetapkan pemerintah,  perhutani akan mematuhinya, imbuh Suwandi.

Secara terpisah, masalah penebangan Hutan Perhutani blok Hanjuang Barat, dijelaskan. Belum usai dibicarakan. KRPH Jojon kepada MediaTOR, sibuk dihubungi Asper Jampangkulon, berkenaan undangan acara sosialisasi di Desa Mekarjaya terkait soal Gema PS. Ketika dihubungi Kepala Desa Mekar Jaya Bambang sedang berada di Palabuhanratu.(SU)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: